Mediaapakabar.com-Menjelang HUT Bhayangkara Ke 74 , Tanggal 1 Juli 2020 , Sekretaris KBPPPOLRI Resor Simalungun Adri Pinantoan SP.d bersama Kapolsek Pardagangan , AKP.J.Simarmata,SH didampingi Abdul Karim selaku Kepala Lingkungan Parluasan Kampung Jawa melaksanakan Anjangsana Bakti Sosial penyerahan Bahan Pokok Beras ke rumah warga masyarakat Lingkungan Parluasan Kampung Jawa, Kelurahan Pardagangan III , Kecamatan Bandar yang terdampak Covid 19 , Selasa (30/06).
Warga masyarakat Lingkungan
Parluasan Kampung Jawa yang menerima bahan pokok beras serta langsung
diserahkan oleh Kapolsek Pardagangan , AKP.J.Simarmata,SH adalah :
Misna Br Sihotang(40 ), Lis Supiani (22 ) , Syawal Sinaga (53) , Yuni
Gayatri (34).
Kapolsek Pardagangan, AKP.J.Simarmata,SH
didampingi Sekretaris KBPPPOLRI Resor Simalungun,Adri Pinantoan,SP.d didalam
Press releasenya kepada Wartawan Media Apakabar.Com menyampaikan bahwa
kegiatan Anjangsana bakti sosial ini,merupakan wujud nyata kepedulian POLRI
didalam menyambut HUT Bhayangkara Ke 74 kepada warga masyarakat yang terdampak
Covid 19 untuk sedikit mengurangi beban ekonomi masyarakat ditengah situasi
Pandemic Covid-19 menjelang penerapan New Normal.
Di tempat yang sama Sekretaris
KBPPPOLRI Resor Simalungun , Adri Pinantoan,SP.d
juga menegaskan bahwa
KBPPPOLRI Resor Simalungun juga mendukung ide pembentukan Kampung Tangguh
Covid 19 menjelang era New Normal di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang di
prakarsai oleh Polri.
Dimana keberhasilan kampung tangguh
Covid-19 menjelang era New Normal akan berdampak positif kepada kesadaran
masyarakat akan bahaya Covid-19 baik dari segi Kesehatan , melalui tetap
melaksanakan Protokol Kesehatan didalam beraktivitas dari Segi Ekonomi dan
Sosial , dimana Masyarakat Kampung Tangguh didalam memenuhi kebutuhan hidupnya
melakukan upaya Ketahanan Pangan sendiri melalui Budi Daya Ikan Lele ,
Mengelolah Kebun Ketahanan Pangan (Menanam Jagung,Ubi,Terung,Cabai,Jahe Merah)
serta Beternak Ayam dan Bebek yang keseluruhannya itu dilaksanakan secara
bersama-sama di Kampung Tangguh dimana hal ini merupakan upaya
Pengurangan Resiko Berbasis Komunitas (PRBB) dimana hal ini sudah tertuang di
dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 1 / 2012.
“Geliat Kampung Tangguh tidak hanya
sama sekali hanya untuk tangguh menghadapi Covid-19 namun sangat bermanfaat di
dalam menghadapi segala hal termasuk upaya Pencegahan dan Memutus Mata
rantai penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah Pedesaan,” tandas Adri
Pinantoan,SP.d .(dn)