Ini Kata Kemendagri Soal Lomba Video Normal Baru Berhadiah Rp 168 Miliar Disebut Pemborosan

armen
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:17
kali dibaca



Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memberikan penghargaan kepada 84 daerah pemenang "Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19" di Kantor Kemdagri, Jakarta, Senin (22/6/2020). (Foto: Istimewa)

Mediaapakabar.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menegaskan "Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19" dengan total hadiah senilai Rp 168 miliar  bukan pemborosan anggaran. Lomba ini ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi daerah.

Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menyatakan, hadiah tersebut merupakan transfer pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) tambahan bagi daerah untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan.

"Hadiah ini diberikan dalam rangka memulihkan perekonomian daerah yang terdampak Covid-19. Ini merupakan DID tambahan bagi daerah dan merupakan pelengkap dari DID reguler yang sudah berjalan saat ini," ungkap Kastorius dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Dana hadiah lomba video new normal ini, lanjutnya, berasal dari DID yang setiap tahun disiapkan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ada atau tidak ada lomba, DID tetap ada yang disalurkan kepada daerah. Tahun ini, Mendagri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID tersebut untuk tujuan penanganan Covid-19. Sebab, Pak Menteri berpendapat kurva penularan Covid-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik," jelasnya.

Adapun pernyataan Kemdagri ini ditujukan untuk menanggapi anggapan warganet bahwa lomba ini merupakan pemborosan di tengah pandemi Covid-19.

"Sebagian warganet menganggap bahwa uang hadiah dikantongi pemenang untuk milik pribadi. Ini salah. Juga ada warganet menganggap bahwa sumber pembiayaan lomba merupakan anggaran baru APBN. Itu juga kurang tepat. Sebab, untuk tahun 2020, ada alokasi DID sebesar Rp 5 triliun. Dari dana sebesar itu, Rp 168 miliar dipakai untuk lomba," lanjut Kastorius.

Dirinya menambahkan, hadiah akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK.


Sumber :BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini