Rapid Test Pegawai Kantor Imigrasi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho |
Dalam surat edaran ini, ada sedikit perubahan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Pada ketentuan F ayat 2 huruf b disebutkan setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," demikian isi surat edaran tersebut.Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Juni 2020.
Sementara pada Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda. Masa berlaku PCR selama 7 hari, sedangkan masa berlaku rapid test hanya 3 hari.
Untuk sejumlah persyaratan lainnya masih sama tidak jauh berbeda. Seperti setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Sumber : Merdeka.com