Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Otak Pelaku Pembunuh Hakim Jamaluddin Meneteskan Air Mata

armen
Kamis, 11 Juni 2020 - 09:20
kali dibaca




Arsip. Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri) menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras.

Mediaapakabar.com-,Zuraida Hanum (41) ,Otak pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang.

Dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu910/6) Parada Situmorang menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.


Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.

Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Parada Situmorang kasus bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun.
Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida. Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Disebutkan JPU, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.
Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Jasad Jamaluddin ditemukan warga terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang

Sumber :ANTARA
Share:
Komentar

Berita Terkini