Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Istri Oknum Camat Diburon Polsek Delitua

armen
Senin, 29 Juni 2020 - 09:20
kali dibaca





Mediaapakabar.com-M Br Barus (47) warga Kabanjahe dilaporkan ke Polsek Delitua atas kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial M br Bangun (50), warga Jl.Pinus Raya, Link Xlll, Perumnas Simalingkar, Kel, Mangga, Medan Tuntungan. 

Dikutip dari AGARANEWS, Berdasarkan surat laporan tanda terima pengaduan (SLTTP) yang dikeluarkan Polsek Delitua dengan nomor : SLTTP/lll 9/Vlll/2019/SPKT/SEKTA DELTA Pada hari Jumat,(23/08/2019) pukul 16:00 Wib disebutkan, telah terjadi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh M br Barus (47) , warga Kabanjahe, Kab.Karo, dan diketahui sebagai istri seorang oknum Camat yang saat ini menjabat di Kecamatan Kuta buluh, Kab.Karo.

Menurut informasi dari korban M br Bangun(50) saat diminta keterangan oleh awak media melalui sambungan telepon membenarkan prihal tersebut, 

“Ya benar, tanpa sebab tiba-tiba saya diserang istri Josua Sebayang yang saat ini menjabat sebagai Camat Kuta buluh. Saat itu saya sedang berjualan dipajak/pasar Simalingkar, tanpa basa basi M br Barus (pelaku) datang ke kios saya dan lansung menyiramkan air gilingan cabai ke sekujur tubuh saya . Akibatnya saya merasakan perih di sekitar mata dan tidak bisa melihat, seketika itu juga tubuh saya ditendang dan di injak-injak oleh pelaku,” ujarnya

Ditanya terkait alasan apa dirinya disiram dan di aniaya oleh M br Barus (pelaku) penganiayaan, M Br Bangun (korban) mengaku awalnya ia bersama suami pelaku tergabung di salah satu grup media sosial watshaap yang beranggotakan para sahabat Alumni SMA Negeri Berastagi, angkatan Tahun 88/89.

“Berhubung saya masih setahun dibawah angkatan dengan suami pelaku dan sering berkomunikasi di percakapan grup WA Alumni tersebut, M br Barus istri si Camat ini tidak terima, sehingga langsung mendatangi saya ketempat berjualan, dan langsung menyerang saya, dan perlu juga diketahui ada sekitar 4 (orang) lagi teman - teman saya satu Alumni yang di perlakukan sama seperti yang saya alami,” jelas korban 

Setelah kejadian itu ,korban pun  langsung melakukan visum ke rumah sakit, hasil visum menyatakan ada gangguan di bagian perut karna di injak dan ditendang, luka cakar dimuka juga menyisahkan bekas. “Akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap saya, maka atas permintaan keluarga,  saya melaporkan M Br Barus (pelaku) ke Polsek Delitua,” terang Br bangun.

Dijelaskannya lagi, kejadian pilu yang dialaminya terjadi dibulan Agustus 2019, dengan melalui  proses panjang dalam menuntut  keadilan untuk penuntasan kasus ini, yang mana sudah hampir setahun ditangani Polsek Delitua, baru dibulan Juni 2020 surat perintah penangkapan (SPP) terhadap M br Barus (pelaku) penganiayaan terhadap dirinya diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Delitua.

Namun , lanjutnya, sangat disayangkan walau Surat Perintah Penangkapan sudah dikeluarkan terhitung sejak hari Senin Tanggal 22 juni 2020, tapi hingga saat ini pelaku belum juga dapat diamankan oleh Personil Polsek Delitua, padahal keberadaan pelaku sudah diketahui saat ini ada di Kabanjahe Tanah Karo.

 “Kita melihat jelas kalau M Br Barus sering mengikuti suaminya kantor Camat Kutabuluh, akan tetapi pihak Kepolisian belum juga dapat menangkap pelaku, sudah 3 x Personil Polsek Delitua ke Tanah Karo untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku namun selalu gagal,” katanya.

Sumber :AGARANEWS



Share:
Komentar

Berita Terkini