Dikutip dari AGARANEWS, Berdasarkan surat laporan tanda terima pengaduan (SLTTP) yang dikeluarkan
Polsek Delitua dengan nomor : SLTTP/lll 9/Vlll/2019/SPKT/SEKTA DELTA Pada hari
Jumat,(23/08/2019) pukul 16:00 Wib disebutkan, telah terjadi tindakan
penganiayaan yang dilakukan oleh M br Barus (47) , warga Kabanjahe, Kab.Karo,
dan diketahui sebagai istri seorang oknum Camat yang saat ini menjabat di
Kecamatan Kuta buluh, Kab.Karo.
Menurut informasi dari korban M br
Bangun(50) saat diminta keterangan oleh awak media melalui sambungan telepon
membenarkan prihal tersebut,
“Ya benar, tanpa sebab tiba-tiba
saya diserang istri Josua Sebayang yang saat ini menjabat sebagai Camat Kuta
buluh. Saat itu saya sedang berjualan dipajak/pasar Simalingkar, tanpa basa
basi M br Barus (pelaku) datang ke kios saya dan lansung menyiramkan air
gilingan cabai ke sekujur tubuh saya . Akibatnya saya merasakan perih di
sekitar mata dan tidak bisa melihat, seketika itu juga tubuh saya ditendang dan
di injak-injak oleh pelaku,” ujarnya
Ditanya terkait alasan apa dirinya
disiram dan di aniaya oleh M br Barus (pelaku) penganiayaan, M Br Bangun
(korban) mengaku awalnya ia bersama suami pelaku tergabung di salah satu grup
media sosial watshaap yang beranggotakan para sahabat Alumni SMA Negeri Berastagi,
angkatan Tahun 88/89.
“Berhubung saya masih setahun
dibawah angkatan dengan suami pelaku dan sering berkomunikasi di percakapan
grup WA Alumni tersebut, M br Barus istri si Camat ini tidak terima, sehingga langsung
mendatangi saya ketempat berjualan, dan langsung menyerang saya, dan perlu juga
diketahui ada sekitar 4 (orang) lagi teman - teman saya satu Alumni yang di
perlakukan sama seperti yang saya alami,” jelas korban
Setelah kejadian itu ,korban pun langsung melakukan visum ke rumah sakit, hasil
visum menyatakan ada gangguan di bagian perut karna di injak dan ditendang,
luka cakar dimuka juga menyisahkan bekas. “Akibat perbuatan kekerasan yang
dilakukan tersangka terhadap saya, maka atas permintaan keluarga, saya
melaporkan M Br Barus (pelaku) ke Polsek Delitua,” terang Br bangun.
Dijelaskannya lagi, kejadian pilu
yang dialaminya terjadi dibulan Agustus 2019, dengan melalui proses panjang
dalam menuntut keadilan untuk penuntasan kasus ini, yang mana sudah
hampir setahun ditangani Polsek Delitua, baru dibulan Juni 2020 surat perintah
penangkapan (SPP) terhadap M br Barus (pelaku) penganiayaan terhadap dirinya
diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Delitua.
Namun , lanjutnya, sangat
disayangkan walau Surat Perintah Penangkapan sudah dikeluarkan terhitung sejak
hari Senin Tanggal 22 juni 2020, tapi hingga saat ini pelaku belum juga dapat
diamankan oleh Personil Polsek Delitua, padahal keberadaan pelaku sudah
diketahui saat ini ada di Kabanjahe Tanah Karo.
“Kita melihat jelas kalau M Br
Barus sering mengikuti suaminya kantor Camat Kutabuluh, akan tetapi pihak
Kepolisian belum juga dapat menangkap pelaku, sudah 3 x Personil Polsek Delitua
ke Tanah Karo untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku namun selalu
gagal,” katanya.
Sumber :AGARANEWS
Sumber :AGARANEWS