John Kei saat diwawancara di Lapas Nusakambangan. (Foto: dok. KSP) |
Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program bebas bersyarat. Dia keluar dari LP Nusakambangan pada tanggal 26 Desember 2019.
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Setelah memenuhi persyaratan, diberikan program pembebasan bersyarat, (John Kei) melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat itu. Kini Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS dijabat Rika Apriyanti
John Kei sebelumnya dijebloskan di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.
Sumber :Detik.com