Mediaapakabar.com-Resintel Brimob Polda Sumut Detasemen A Pelopor Binjai menangkap pengedar sabu, jeremia sembiring (45) warga Jalan Serbajadi Binjai Km 16 Kab Deli Serdang ,Sabtu (6/06/2020) sekira jam 17.00 wib.
Wadan Intel Iptu Ridwan kepada wartawan ,Minggu (7/6) menjelaskan, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1,5 gram shabu, bong , uang Rp 50 ribu dan 1 hp nokia hitam.
Penangkapan berawal petugas sat intel pelopor a brimob binjai menerima informasi dan keluhan warga yang merasa resah seringnya transaksi narkoba di kawasan Serbajadi Kab Deli Serdang yang kemudian langsung ditindaklanjuti petugas dipimpin Wadan Intel Iptu Ridwan bersama anggotanya dan beberapa Provos Brimob Binjai.
Dengan under cover (penyamaran, red) dan penyelidikan langsung di TKP , tersangka yang hendak transaksi narkoba langsung diringkus petugas tanpa adanya perlawanan dan langsung diamankan petugas sat intel pelopor a brimob binjai ke polsek sunggal.
Dihadapan petugas Polsek Sunggal , tersangka mengakui perbuatanya yang akan bertransaksi narkoba.Pria yang memiliki dua orang anak ini mengaku baru melakoni bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Usai diperiksa pihak SPKT Polsek Sunggal , tersangka lalu digiring ke unit penyelidik reskrim polsek sunggal untuk proses lebih lanjutnya.(dn)