Penyederhaaan birokrasi melalui perampingan jabatan eselon. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com |
Asisten
Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja
mengungkapkan, penataan kelembagaan/organisasi tersebut tentu menimbulkan
dampak bagi pejabat administrasi yang disetarakan.
Untuk
itu telah diterbitkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional untuk menjamin kepastian dan
pengembangan karier pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan
birokrasi.
Terkait
dengan perkembangan usulan penyetaraan jabatan, Aba menyampaikan terdapat 57
instansi pusat yang sudah mengajukan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke
jabatan fungsional.
Sebanyak
33 instansi pusat telah mendapatkan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan
dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
“Regulasi
ini sebagai instrumen untuk memberikan peluang pengembangan karier agar
organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional,” ujarnya,
Sabtu (13/6).
Aba
menjelaskan, dengan adanya PermenPAN-RB Nomor 28/2019, pengangkatan jabatan
administrasi ke jabatan fungsional dilakukan lebih simpel.
Oleh
karena itu, instansi pemerintah didorong untuk mengusulkan paling lambat 30
Juni 2020.
Kemudian
akan menjadi dasar untuk sistem pengembangan karier dan kesejahteraannya.
"Kalau
melewati 30 Juni 2020, instansi pemerintah masih bisa melakukan pengalihan
jabatan administrasi ke jabatan fungsional dengan penyesuaian/inpassing dan
perpindahan jabatan," ucapnya.
Perlu diketahui, yang menjadi dasar inpassing adalah pangkat
dan masa kepangkatan.
Jadi,
kata Aba, pengangkatan tidak akan dilakukan secara otomatis sebagaimana melalui
penyetaraan jabatan.
Sama
halnya dengan pengangkatan melalui perpindahan jabatan yang memiliki ketentuan
batas usia.
Dia
juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam tata kelola jabatan
fungsional pascapenyetaraan jabatan, khususnya bagi instansi yang sudah
mendapat rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan.
Pertama,
penetapan penghitungan angka kredit.
Kedua,
Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan.
“Pejabat
yang berwenang jangan sampai terlambat untuk mengangkat dan melantik agar tidak
merugikan si pemangku jabatan dan organisasi,” tuturnya.
Ketiga,
perubahan pola pikir dan pola kerja.
Hal
ini dikarenakan basis kerja di organisasi tidak hanya di jabatan struktural
saja tetapi juga di jabatan-jabatan fungsional.(JPNN)