Bawa 2.090 Gram Sabu, Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut

armen
Minggu, 28 Juni 2020 - 19:57
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus warga Aceh yang kedapatan membawa 2090 gram sabu  di Jalan. Musollah Kel. Sunggal Kecamatan Medan sunggal, Sabtu (27/06/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

 Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Robert Da Costa dalam keterangannya mengatakan, tersangka bernama Muh.Hamdani (44) warga Grong-grong Kecamatan Pantai Bidari Kab Aceh Timur.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu dengan mobil Avanza akan melintas dikawasan Sunggal.

Petugas pun melakukan lidik lalu memberhentikan satu unit mobil avanza silver BK 1451 IX yang dikendarai Muh.Hamdani. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.090 (dua ribu sembilan puluh) gram.

“Tersangka  dan barang bukti  di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” Ucap Kombes Robert Da Costa.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini