tiga tsk curanmor Diringkus Polsek Patumbak |
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim
Iptu Philip Purba Senin (22/6) mengatakan, Ketiganya yakni FI (41) ,IN (42) dan
J(38).
“Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 1 unit HP merk
Samsung, 2 buah kunci letter T, sebuah topi warna putih dan 1 potong baju kaos
lengan panjang,” katanya.
Dia menjelaskan,
sepeda motor korban diambil FI saat berpura-pura membeli rokok di
warung, Saat keluar dari warung, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor
dengan kunci kontak masih tergantung.
Selanjutnya, FI
langsung menemui tersangka IN untuk menjualkan sepeda motor hasil curian
tersebut. Kemudian IN mengajak FI menemui J di Tembung bermaksud menjualkannya.
“Kemudian IN
menyuruh J menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seseorang berinisial A
di Jalan Wijaya Kesuma Pasar X Tembung, Percut Sei Tuan, seharga Rp 3 juta,”
jelasnya.
Hasil penjualan
itu, lanjutnya, dipakai FI membeli 1 unit HP merk Samsung seharga Rp
400.000. Tersangka FI kemudian memberikan Rp 250.000 kepada IN dan sebesar Rp
200.000 kepada J sebagai imbalan membantu menjualkan sepeda motor tersebut.
Sementara sisa uangnya dipakai FI untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli
narkoba.
“Ketiganya sudah
diamankan, sementara tersangka A masih diburon karena lari saat ditangkap,”
pungkasnya(Fzi)