3 Tersangka Kasus Curanmor Diringkus Polsek Patumbak

armen
Senin, 22 Juni 2020 - 19:59
kali dibaca



tiga tsk curanmor  Diringkus Polsek Patumbak
Mediaapakabar.com- Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus tiga pria atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor ) di Jalan Garu II A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas pada Minggu (14/6) lalu.


Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba Senin (22/6) mengatakan, Ketiganya yakni FI (41) ,IN (42) dan J(38).
“Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung, 2 buah kunci letter T, sebuah topi warna putih dan 1 potong baju kaos lengan panjang,” katanya.
Dia menjelaskan, sepeda motor korban diambil FI saat berpura-pura membeli rokok di warung, Saat keluar dari warung, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor dengan kunci kontak masih tergantung.
Selanjutnya, FI langsung menemui tersangka IN untuk menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut. Kemudian IN mengajak FI menemui J di Tembung bermaksud menjualkannya.
“Kemudian IN menyuruh J menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seseorang berinisial A di Jalan Wijaya Kesuma Pasar X Tembung, Percut Sei Tuan, seharga Rp 3 juta,” jelasnya.
Hasil penjualan itu, lanjutnya, dipakai FI membeli 1 unit HP merk Samsung seharga Rp 400.000. Tersangka FI kemudian memberikan Rp 250.000 kepada IN dan sebesar Rp 200.000 kepada J sebagai imbalan membantu menjualkan sepeda motor tersebut. Sementara sisa uangnya dipakai FI untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
“Ketiganya sudah diamankan, sementara tersangka A masih diburon karena lari saat ditangkap,” pungkasnya(Fzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini