Tekab Polsek Patumbak Tangkap Bolot,Pelaku Curat dan Curas

armen
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:45
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Petualangan Mhd Ali Nasution alias Bolot (25) warga Desa Patumbak II Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dalam dunia kriminal kandas ditangan Tim Tekab Polsek Patumbak, Selasa,12 Mei 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

Bolot diringkus karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap dua korbannya yakni Sutarjono (35) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Patumbak, dan Syahfitriani (46) warga Desa Patumbak II Gang Besi Kecamatan Patumbak.

"Bolot diringkus setelah Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa tersangka sudah kembali ke rumah kotrakan milik orangtuanya di Jalan Pertahanan Gang Bandrek Kecamatan Patumbak,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK, Kamis (28/5/2020).

Selama ini Bolot melarikan diri ke daerah Pekanbaru. Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH didampingi Panit Reskrim Iptu Ichwanuddin SH MH.

“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat curiga sehingga langsung melarikan diri, namun petugas langsung melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Mendengar suara tembakan, tersangka tiarap di semak-semak dan petugas berhasil mengamankannya,” jelas Kompol Arfin.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan yang ditempati tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) dan orangtua tersangka.

“Dari dalam rumah tersangka ditemukan sebilah pisau yang ujungnya runcing yang digunakan tersangka untuk mengancam korban Sutarjono dan juga ditemukan barang-barang milik korban Syahfitriani berupa KTP atas nama Dewi Andini, kartu pintar Dewi Andini, Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Agus Irawan, Kartu ATM BRI dan Kartu ATM BTN, pisau, obeng dan gunting,” ungkap Kompol Arfin Fahreza.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan dua rekan tersangka lainnya berinisial Rio dan Bagus, saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 363 KUHPidana tentang Curas dan Curat dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin Fahreza SIK.(fzi)
Share:
Komentar

Berita Terkini