Siap-siap! Gara-gara Tak Bayar THR,686 Perusahaan Menanti Sanksi

armen
Kamis, 28 Mei 2020 - 09:16
kali dibaca



ilustrasi
Mediaapakabar.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 686 perusahaan diadukan tak membayar tunjangan hari raya (THR). Angka tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya sejak 11 hingga 20 Mei melalui Posko Pengaduan THR.

"Yang periode 11-18 Mei ada 167 pengaduan perusahaan tidak bayar THR. Periode 18-20 Mei terdapat 519 pengaduan yang melaporkan perusahaan tidak bayar THR," kata Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom, Rabu (27/5/2020).

Hasil rekapitulasi Posko THR per 11 Mei dan ditutup 18 Mei 2020, dia menjelaskan ada 735 laporan masuk. Yang bersifat konsultasi ada 313, dan pengaduan 422. Lalu kriterianya, untuk yang Non THR ada 135 aduan, dan yang berkaitan dengan THR 600 aduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 167.

Lalu untuk laporan yang masuk pada tanggal 18-20 Mei, jumlahnya ada 1.111 pengaduan. Khusus yang masalah THR ada 1.035 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 519. Jumlah aduan yang masuk berbeda dengan jumlah perusahaan karena ada satu perusahaan yang diadukan oleh lebih dari satu orang.

"Ada yang beberapa orang mengadukan perusahaan yang sama," tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada kesempatan sebelumnya menyatakan para pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawainya. Tercatat ada 686 perusahaan diadukan tak membayar tunjangan hari raya. Angka tersebut berdasarkan laporan yang diterima Kemnaker sejak 11 hingga 20 Mei melalui Posko Pengaduan THR.

"Yang tidak bayar THR sudah diteruskan ke pengawasan untuk ditindaklanjuti," kata kata Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom, Rabu (27/5/2020).

Tim pengawas, lanjut dia akan mengecek apakah betul perusahaan yang diadukan tidak membayar THR kepada pekerjanya. Jika benar maka sanksinya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BAB IV dalam peraturan tersebut, menjelaskan denda dan sanksi administratif. Pasal 10 berbunyi: pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Dinar melanjutkan, perusahaan yang diadukan tak membayar THR setelah melewati waktu yang diwajibkan, yaitu paling lambat H-7 Lebaran akan dilakukan penegakan hukum.
"Nah kan mulai tanggal 18 berarti kan hitungannya sudah seminggu sebelum lebaran kan. Berarti itu urusannya sudah pengaduan. Kalau pengaduan itu masuknya sudah di posko pengawasan, penegakan hukum," tambahnya.

Namun Kemnaker sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Di dalamnya dijelaskan bahwa perusahaan boleh menunda pembayaran THR asal berdasarkan kesepakatan bersama pekerja.


Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini