PTUN Medan Batalkan Pemberhentian Rusdi Sinuraya dari Jabatan Dirut PD Pasar

armen
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:22
kali dibaca




Tangkapan layar putusan PTUN Medan/RMOLSumut
Mediaapakabar.com-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan batal SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Dengan demikian, pemberhentian Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar dan Arifin Rambe tidak sah.

Hal ini menjadi salah satu isi putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang menerima gugatan yang diajukan oleh Rusdi Sinuraya atas surat pemberhentian dari Walikota Medan bertanggal 16 Januari 2020 tersebut.

Dalam poin putusan lainnya, Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai oleh Jimmy Claus Pardede dan Selvie Ruthyarodh dan Effriandi sebagai anggota tersebut memerintahkan agar tergugat dalam hal ini Walikota Medan mencabut SK tersebut dan merehabilitasi ketiganya dengan mengembalikan pada jabatan semula.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula,” demikian bunyi poin 4 putusan Majelis Hakim PTUN Medan tertanggal 5 Mei 2020 yang diucapkan dalam sidang pada 12 Mei 2020 tersebut.

Diketahui PTUN Medan mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya cs secara keseluruhan dalam gugatan terhadap SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentiannya dari jabatan Dirut PD Pasar. Ia menggugat SK tersebut karena menilai hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga menilai pemecatannya dilatarbelakangi hal yang politis karena menyatakan diri maju pada Pilkada Medan 2020.


Sumber:rmolsumut.id
Share:
Komentar

Berita Terkini