Plt Walikota Medan: Kota Medan Siap Melaksanakan Kondisi New Normal

armen
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:27
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Kota Medan siap melaksanakan kondisi new normal. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, guna dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menyampaikan hal itu ketika menerima kunjungan kerja Tim Pansus Covid-19 DPRD Sumut di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, Gedung Serbaguna Dharma Wanita, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (27/5). Didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemko Medan, Akhyar menerima kunjungan rombongan Tim Pansus yang diketuai Akbar Himawan Buchari.

"Kita tengah siapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah kita lakukan. Apalagi, kondisi new normal, dinilai sejalan dengan isi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah diterapkan di Kota Medan. Intinya, wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan Covid-19," kata Akhyar.

Selain new normal, Akhyar dalam pertemuan dengan anggota DPRD Sumut itu juga memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemko Medan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Oleh sebab itu, Akhyar juga minta dukungan dari semua pihak terutama masyarakat agar virus yang pertama kali menjangkit Kota Wuhan, China tersebut dapat segera berakhir.

"Salah satu upaya yang kita lakukan adalah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Hal utama yang tertuang yakni mewajibkan semua warga yang berada di wilayah Kota Medan wajib menggunakan masker. Jika tidak, ada sanksi administratif yang akan dikenakan berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP)," bilangnya.

Disamping itu, ungkap Akhyar, Pemko Medan juga telah merefocusing anggaran yang akan digunakan untuk menanggulangi dampak Covid-19 salah satunya pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. "Di tahap pertama kita membagikan bansos berupa 5kg beras. Untuk tahap kedua masyarakat menerima beras 20kg dan gula pasir 2kg sesuai data yang dilakukan kepling setempat. Selain itu, nama-nama masyarakat penerima bansos juga ditempel di kantor kelurahan guna transparasi data," ungkapnya.

Kembali, Akhyar mengingatkan warga untuk tetap patuh dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dimanapun berada. "Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggungjawab kita semua. Ingat, gunakan masker dimanapun kita berada. Mari saling menjaga dan menyelamatkan agar virus ini dapat segera berakhir," pesannya.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus yang juga anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari menyampaikan apresiasi atas langkah dan upaya Pemko Medan dalam menangani Covid-19. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tujuannya hadir bersama sejumlah anggota Pansus untuk mendiskusikan dan memberikan masukan kepada Pemko Medan agar percepatan penanganan Covid-19 berjalan lebih efektif.

"Sejauh ini kita melihat upaya dan kerja keras yang dilakukan Pemko Medan. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah yang dilakukan. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa kebijakan dan aturan yang diberlakukan terkoordinasi dan berjalan dengan baik. Artinya, semua harus berjalan sejalan dan tersinkronisasi agar Covid-19 dapat segera teratasi," ungkap Akbar.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini