Pakar: Pemerintah Harus Penuhi 3 Syarat jika Ingin Longgarkan PSBB

armen
Minggu, 17 Mei 2020 - 22:49
kali dibaca



Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi check point saat PSBB (Foto: Okezone)
Mediaapakabar.com-Pakar Epidemiologi asal Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono angkat bicara soal rencana pemerintah yang ingin melonggarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta penormalan transportasi umum.

Menurut Pandu, adalah hal yang wajar jika pemerintah menginginkan adanya pelonggaran PSBB, dalam situasi seperti sekarang. Namun, ditekankan dia, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi jika pemerintah tetap ingin melakukan pelonggaran PSBB.
"Ya boleh saja melakukan pelonggaran, tapi apakah kriteria pelonggaran itu sudah terpenuhi? Ada 3 kriteria yang harus dipenuhi," kata Pandu saat berbincang dengan Okezone, Minggu (17/5/2020).
Dibeberkan Pandu, kriteria epidemologi pertama yang harus dipenuhi yaitu suatu wilayah harus ada penurunan kasus secara konsisten selama dua minggu. Penurunan kasus itu meliputi yang positif terinfeksi Covid-19, maupun yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
"Jadi penurunan PDP selama 2 minggu. Dan juga penurunan kematian selama 2 minggu," ucapnya.
Kemudian, indikator kedua yang harus dipenuhi adalah, public health (kesehatan publik) harus ditingkatkan terlebih dahulu. Kesehatan publik itu meliputi perbanyak test Covid-19 serta memasifkan kontak tracing terhadap orang-orang yang diduga terpapar virus corona.
"Jadi testingnya meningkat, dan juga kontak tracingnya meningkat. Perilaku penduduk menggunakan masker dan cuci tangan juga meningkat," bebernya.
Adapun, indikator ketiga yang harus disiapkan yakni terkait peningkatan layanan kesehatan. Jadi, kata Pandu, tenaga medis baik di rumah sakit maupun puskesmas diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Nah, kalau tiga itu terpenuhi, baru kita bisa melakukan pelonggaran tahap pertama," ucapnya.
Nantinya, ditekankan Pandu, pelonggaran penanganan Covid-19 juga tidak bisa langsung sekaligus. Sehingga, ada tiga tahapan dalam pelonggaran tersebut. Pertama, yang mungkin dilonggarkan berkaitan dengan tempat usaha.
"Jadi mana dulu yang diizinkan kembali bekerja. Sektor mana dulu. Mana dulu aktivitas kafe yang boleh dibuka dan persyaratannya apa, misalnya tetap jaga jarak," katanya.
Setelah pelonggaran tahap pertama dirasa sudah tidak ada lagi kasus baru, maka bisa dilakukan ke tahap berikutnya. Pelonggaran tahap dua dimulai dengan pembukaan sarana-prasana belajar-mengajar atau kegiatan di sekolah mulai diaktifkan kembali.
"Terus dievaluasi lagi selama satu bulan. Kalau tetap menurun, itu boleh dibuka tahap berikutnya. Kaya gitu. Jadi tidak boleh dibuka sekaligus. Intinya harus terpenuhi," ujarnya.
Menurut dia, saat ini Indonesia belum memenuhi tiga persyaratan untuk melonggarkan PSBB. Pemerintah diminta untuk fokus di kesehatan publik jika ingin melonggarkan PSBB.
"Ya engga dilonggarkan seharusnya karena belum terpenuhi persyaratannya. Tapi kan itu persyaratan bisa diakalin, atau tidak diperhatikan karena masalah yang alasan ekonomi atau macam-macam. Nah itu public health sering kalah," pungkasnya

Sumber :Okezone.com
Share:
Komentar

Berita Terkini