New Normal , Ini Skenario yang Tak Bisa Dipenuhi Pengusaha

armen
Selasa, 26 Mei 2020 - 17:40
kali dibaca


Foto: Pradita Utama

Mediaapakabar.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dengan begitu, pengusaha diizinkan kembali membuka bisnis mereka demi memastikan roda perekonomian tetap berjalan di tengah COVID-19, namun diminta mengedepankan langkah pencegahan yang diatur tersebut.

Akan tetapi, tak semua protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes tersebut bisa dijalankan oleh para pelaku usaha. Lantaran, masing-masing sektor usaha memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Salah satunya terkait meniadakan shift 3 atau shift malam.

Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani ada beberapa sektor usaha yang justru masih membutuhkan adanya pekerja shift malam. Sehingga untuk menerapkan skenario new normal yang satu itu tentunya menjadi kendala tersendiri.

"Shift malam itu kebanyakan hubungannya dengan security atau keamanan jadi nanti kita mesti melihat lagi, gamungkin kalau gaada yang jaga, memang produksi tidak berjaga malam hari, tapi kan ada beberapa pekerjaan yang memang fungsinya dijalankan malam hari dan itu tidak bisa di stop sama sekali," kata Shinta kepada detikcom, Selasa (26/5/2020).

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat memperluas sosialisasinya terkait aturan tersebut sekaligus memberi fleksibilitas untuk sektor-sektor tertentu.
"Makanya kami meminta juga ke pemerintah untuk disosialisasikan dulu dan diberikan fleksibilitas sehingga perusahaan bisa mengikuti," sambungnya.

Selebihnya, pelaku usaha mengaku siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami mau bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan protokol tersebut dipatuhi perusahaan dan orang-orang yang bekerja di perusahaan agar tempat kerja tidak menjadi pusat penyebaran," katanya.


Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini