LBH Medan Minta Kapolrestabes Medan yang Baru Ungkap Tuntas Kasus Pelemparan Bom Molotov di LBH Medan

armen
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:36
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Hari ini tepat 210 hari (7 Bulan) kasus pelemparan bom molotov di LBH Medan belum terungkap siapa pelaku lapangan/Pelaku intelektualnya dan motif dari perbuatannya. Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sebagai Lembaga yang Konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berkantor di Jl. Hindu No. 12 Medan, pada hari Sabtu, 19 Oktober 2019 sekitar pukul 02.33 WIB dilempar bom molotov oleh  2 orang tak dikenal. Tindak pidana tersebut diketehui oleh Dony Siregar  selaku Cleaning Service (CS) LBH Medan.

Akibat pelemparan bom molotov terhadap LBH Medan, pihak LBH Medan telah membuat laporan polisi dengan Nomor:  STTLP/2356/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 19 Oktober 2019 di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan telah menghadirkan bukti-bukti dan saksi.

“Artinya saat ini tepat 7 bulan tindak pidana tersebut belum terungakap dan sampai dengan saat ini pihak Polrestabes Medan dan Poldasu belum dapat menemukan siapa pelaku pelemparan bom molotov terhadap LBH Medan,” kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH dalam pers rilisnya , Selasa (19/5).

Dikatakan Irvan, LBH Medan menduga dan menilai 2 Kapolrestabes Medan sebelumnya telah Gagal dan Tidak Serius untuk mengungkap siapa pelaku dan dalang dari tindak pidana tersebut. LBH menilai hal tersebut bukan tanpa alasan melainkan dikarenakan hingga sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan atas Laporan tersebut.

Menurut Irvan, ketidakseriusan pihak Polrestabes Medan dapat dilihat secara data dan fakta dimana dari Laporan tersebut yang telah 7 bulan, pihak polrestabes Medan hanya 1 (satu) kali memberikan/mengirimkan SP2HP (Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Penyelidikan) nomor :B/6731/X/RES.18./2019/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2019  dengan “menyatakan Laporan tersebut telah kami  terima dan akan kami lakukan penyelidikan”.

Berdasarkan Telegram Kapolri bernomor ST/1337/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020, tepat tanggal 18 Mei 2020 Kapolrestabes Medan resmi dijabat oleh Kombes Pol. Riko Sunarko yang telah dilantik menggantikan Kombes Pol. Jhony Edison Isir.

“Dengan telah dilantiknya Kapolrestabes Medan yang baru, LBH meminta secara tegas kepada  Kapolrestabes Medan untuk mengungkap tuntas kasus ini. LBH Medan menilai jika kasus ini tidak terungkap maka Polrestabes Medan akan menuliskan sejarah yang buruk di mata masyarakat khususnya kota medan dalam memberikan rasa aman dan penegakan hukum,” ujar Irvan.

LBH Medan menilai ini merupakan tugas pertama Kapolrestabes Medan yang baru dalam memberikan rasa aman, nyaman dan penegakan hukum yang benar di kota Medan. “ Sebagai lembaga yang konsern terhadap HAM, LBH Medan melalui relase ini mendukung niat baik dari kapolrestabes Medan yang menyatakan akan mengatensi masalah 3C (curat, curas, dan curanmor) di Kota Medan namun dengan melakukan penegakan hukum yang benar.Karena penegakan hukum yang tidak benar dan tanpa prosedural sesungguhnya adalah suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang nyata,” tandas Irvan. (ril/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini