Hari Ini TNI AD Gelar Sidang Pelanggaran Disiplin dan UU ITE

armen
Senin, 18 Mei 2020 - 09:24
kali dibaca



Kadispenad Kolonel Nefra Firdaus
Mediaapakabar.com-Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Kolonel Nefra Firdaus mengatakan sidang pelanggaran tentang penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarga akan digelar di Mako Rindam Jaya, Jakarta, Senin (18/05/20).

Hal itu sesuai hasil keputusan rapat pimpinan yang digelar oleh KASAD dan dihadiri pula Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD di Mabes AD, Minggu (17/05/20).

Hasil keputusan tersebut yakni, pertama mendorong proses hukum terhadap SD sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

" Sidang disiplin militer terhadap Serma T akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan," pungkas Kadispenad.(rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini