Terkait 30 Ribu Narapidana Dibebaskan untuk Cegah Corona, Kemenkumham Sumut Sedang Mendata

Media Apakabar.com
Rabu, 01 April 2020 - 19:49
kali dibaca
Terkait 30 Ribu Narapidana Dibebaskan untuk Cegah Corona, Kemenkumham Sumut Sedang Mendata
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting
Mediaapakabar.com-Sebanyak 30.000 narapidana akan dibebaskan. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19).

Ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Terkait Kepmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) sedang mendata jumlah narapidana yang akan dibebaskan.

"Saat ini kita sedang mendata narapidana yang sesuai dengan mekanisme pembebasan yang diperintahkan oleh pak menteri," ucap Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Josua menjelaskan, setelah pendataan narapidana dituntaskan, pihaknya baru akan mengusulkannya ke Kemenkumham.

"Setelah itu baru kita usulkan. Mengenai berapa yang akan diusulkan sampai saat ini belum bisa kita publikasikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan narapidana dan anak yang paling banyak dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19,  berasal dari Sumut.

Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Sumut yakni sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini