SOP Terkait Pelaksanaan Maklumat Kapolri Segera Terbit

armen
Jumat, 03 April 2020 - 19:16
kali dibaca



Jenderal Idham Aziz/Net

Mediaapakabar.com-Kapolri Jenderal Idham Azis akan segera menerbitkan surat telegram rahasia (TR) berisi arahan teknis dan standar operasional prosedur (SOP). TR tersebut, dikeluarkan sebagai instruksi dari Kapolri terhadap para Kapolda dan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dalam melaksanakan Maklumat Kapolri.

 "SOP akan dikeluarkan dalam bentuk telegram arahan sehingga seluruh personel (Polri), kami upayakan pemahaman, derap langkahnya sama, chain of command-nya jelas," kata Jenderal Idham dalam keteranganya, Kamis (2/4). 

Arahan teknis ini merupakan penjabaran dari delapan poin tugas jajaran Polri dalam menjalankan maklumat Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Dalam telegram tersebut, akan diatur teknis pelaksanaan terkait pencegahan pertemuan dan kerumunan massa. "Misalnya personel diminta mencari tahu orang yang sudah daftar di gedung pertemuan A. Jauh-jauh hari, polisi dengan mengajak TNI, pemda dan tokoh masyarakat mendatangi orang tersebut untuk meminta agar acara tidak dilaksanakan," jelasnya.

 Apabila ada pihak yang tetap melaksanakan acara pertemuan yang melibatkan kerumunan massa, maka dengan sangat terpaksa, akan dihentikan dan dibubarkan. Juga apabila melawan atas upaya pencegahan dan pembubaran tersebut, maka akan dilakukan penegakkan hukum. 

Dia menegaskan dalam melaksanakan maklumat Kapolri, jajarannya harus mengutamakan upaya preventif dan preemtif. "Kami menyadari benar bahwa situasi saat ini dirasakan oleh seluruh masyarakat, maka penegakkan hukum adalah upaya paling terakhir. Kami mendahulukan upaya preemtif yang selama ini kami rasakan masyarakat cukup bisa memahami. Kegiatan sosialisasi akan kami perbanyak untuk pemahaman masyarakat," katanya.

 Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan kepada seluruh kapolda dan pejabat utama Polri untuk lebih tegas dalam melaksanakan maklumat Kapolri. Instruksi tersebut diberikan pasca berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Idham mengingatkan para Kapolda, Kapolres dan Kapolsek agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan maklumat Kapolri. "Serta mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh pemuda. Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan, namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal," pungkas Idham.


Sumber: rmol.id

Share:
Komentar

Berita Terkini