Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Walikota Medan Nonaktif, Begini Keterangan Saksi Yang Dihadirkan

Media Apakabar.com
Senin, 06 April 2020 - 19:01
kali dibaca


Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Walikota Medan Nonaktif, Begini Keterangan Saksi Yang Dihadirkan
Eldin sidang melalui video conference,Foto:dian
Mediaapakabar.com-Sidang lanjutan kasus dugaan suap Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4/2020).

Sidang yang digelar secara video conference (online) dengan kehadiran terdakwa Dzulmi Eldin melalui layar monitor tersebut berlangsung di ruang Cakra II, PN Medan.

Pada persidangan yang berlangsung kali ini Penuntut Umum dari KPK menghadirkan 7 orang saksi untuk memberikan keterangan.Para saksi itu terdiri dari sejumlah pihak diantaranya Sekda Pemko Medan, Protokoler dan ajudan Walikota Medan Nonaktif, rekanan proyek kedinasan hingga perusaha travel langganan Pemko Medan dalam urusan perjalanan dinas luar kota hingga luar negeri.

Dalam keterangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan, sejumlah saksi mengungkap Syamsul Fitri, Kasubbag Protokol Pemko Medan aktif meminta uang dengan berbagai cara dari para Kadis dan OPD dalam kasus suap Walikota Medan Nonaktif tersebut.

Salah seorang saksi bernama Andika yang merupakan Staf Protokoler mengakui, dirinya beberapa kali menerima uang dari 10 orang Kadis/OPD atas perintah Syamsul Fitri sebagai Kasubag Protokoler Pemko Medan ketika itu.

Nominal uang yang diterimanya atas perintah Syamsul Fitri tersebut bervariasi jumlahnya mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut diterima melalui beberapa tahap yang juga bervariasi sesuai kemampuan masing-masing Kadis yang memberikan.

"Benar pak, ada beberapa kali atas perintah Syamsul Fitri. Ada 10 orang yang saya terima pemberiannya, nominalnya uangnya bervariasi mulai Rp5 juta sampai Rp200 juta.

Itu juga melalui beberapa tahap yang berbeda dari masing-masing pemberi," ujar Andika menjawab pertanyaan Jaksa Zainal Abidin di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.

Andika juga mengatakan menurutnya bahwa pemberian uang tersebut dilakukan para Kadis karena Syamsul Fitri yang biasa mendampingi Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan.
"Saya pikir kadis-kadis itu mau ngasih uang itu karena Syamsul Fitri yang biasa dampingi Walikota," ujar Andika.

Saat ditanya dimana uang pemberian para Kadis itu biasanya disimpan, Andika menjawab bahwa Syamsul Fitri biasanya menyimpan uang pemberian di sebuah brankas yang disimpan di ruang kerja Protokoler.

Andika juga mengaku sempat membuang uang sebesar Rp150 juta yang didapat dari dua Kadis karena panik saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pernyataan hampir serupa disampaikan saksi lain bernama Aidil yang merupakan Ajudan Walikota Medan sejak 2017 awal mengakui dirinya mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kadis dan OPD sejumlah Rp1,2 miliar yang ditargetkan oleh Syamsul Fitri untuk kepentingan Walikota Medan.

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Walikota Medan Nonaktif, Begini Keterangan Saksi Yang Dihadirkan
Saksi Yang Dihadirkan,Foto:dian
Disebutkannya, apabila dalam perjalanan dinas luar rombongan Walikota Medan kekurangan biaya operasional, Syamsul Fitri menelpon para Kadis dan meminta bantuan uang yang kemudian ditransfer dan diambil oleh Aidil sebagai Ajudan Walikota Medan yang tugasnya dibawa Kasubag Protokoler.

Sementara itu rekaman riwayat percakapan Aidil dengan Kadis lain seperti Isya Ansari melalui telpon juga diputarkan jaksa di ruang persidangan.

Dalam percakapan tersebut dirinya meminta uang tersebut kepada Isya Ansyari atas perintah Syamsul Fitri. Uang itu kemudian diberikan Isya Ansari lewat Aidil sejumlah Rp60 juga melalui dua kali tahap pengiriman.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini