Sidang Kasus Penganiayaan,Dea : Diduga Saksi Memberi Keterangan Palsu

armen
Rabu, 15 April 2020 - 12:12
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Dea yang dilakukan oleh Rika br Nainggolan beragendakan mendengar keterangan saksi ade charge (saksi yang meringankan terdakwa) yakni Danny Nainggolan (abang terdakwa dan melanie) dihadirkan terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri (PN)  Medan, kemarin.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin hakim Sapril Batubara SH meminta terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan dirinya. Terdakwa Rika meminta abangnya Danny Nainggolan dan Melanie untuk duduk didepan majelis hakim memberikan keterangan untuk kepentingan dirinya.

Saksi Melanie memberi keterangan dalam persidangan bahwa dirinya mendengar cerita terdakwa bahwa dirinya dituduh melakukan penganiayaan terhadap Dea teman dekat mantan suaminya. Selanjutnya dirinya diminta untuk membantu terdakwa ikut melakukan perdamaian terhadap korban atau keluarganya. 

Ajakan terdakwa diaminin Melanie,  menurut Melanie ditanggal 25 desember yang tahun tidak disebutkan sebelum tahun baru. Melanie, Danny dan istrinya pergi menemui korban di jalan SM. Raja Medan, ingin melakukan perdamaian.Setelah bertemu korban disana,  mereka mengutarakan maksud dan tujuan menemui korban.

Dikatakan  Melanie mereka tidak sanggup memenuhi syarat yang dikemukakan korban. " Korban meminta terdakwa Rika menyerahkan hak asuh kepada mantan suaminya Dedy dan meminta uang perdamaian 1 miliar rupiah. Ketika ditanya hakim""memangnya apa putusan cerai mereka apa saksi ada melihat dan membacanya," tanya hakim anggota pada saksi.

Saksi hanya mendengar cerita terdakwa Rika kalau putusan cerai mereka hak asuh anak jatuh ketangan terdakwa.  Jadi teringatnya saksi Dedy kemarin menerangkan anak dalam asuhan saksi,  apa ada sebelumnya perjanjian atau kesepakatan bersama, "tanya hakim kepada terdakwa. Terdakwa tidak menjawab .

Selanjutnya saksi Danny memberi keterangan," pak hakim saya diminta adek untuk menemui korban agar bisa melakukan perdamaian. " Jadi saksi pergi menemui korban,  tanya hakim ketua. "  Jadi pak hakim kami bertemu di Lippo Mal,  saya bersama istri berdua saja pak hakim.  

Dalam pertemuan kedua juga syarat perdamaian sama seperti pertemuan pertama.  Meminta hak asuh anak Rika jatuh ketangan mantan suaminya Dedy dan uang 500juta."Artinya keterangan saksi hanya berubah nilai nominal ulangan,  "jelas hakim." Pertama 1 Miliyar pertemuan kedua  Rp 500juta kan berbeda, " tandas hakim anggota tersebut.

Usai kedua saksi memberi keterangan, hakim ketua menanyakan kepada Terdakwa apakah keberatan terhadap keterangan kedua saksi,  terdakwa tidak ada keberatan.  Namun majelis hakim mengimbau kepada terdakwa dan keluarga agar terus mencoba upaya perdamaian tersebut sebelum majelis hakim menjatuhkan Vonis dalam perkara tersebut.  

Selanjutnya persidangan ditunda pada pekan depan untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejari Medan Arthur SH. 

Usai persidangan ditempat terpisah ketika wartawan meminta tanggapan kepada korban tentang keterangan kedua saksi.  Korban Dea menegaskan tidak ada berkata demikian apalagi meminta uang 500 juta sampai 1 miliar.  "Mereka sudah memberikan keterangan palsu,  sebab saya tidak pernah mengucapkan nominal dalam setiap pertemuan. Jadi saya tidak terima atas keterangan mereka. Saya akan laporkan mereka sudah memberikan keterangan palsu dipersidangan,  "ungkap Dea dengan nada kesal.(BP)


Share:
Komentar

Berita Terkini