Satpol PP Harus Segera Bongkar Videotron di Tempat Terlarang

Media Apakabar.com
Minggu, 05 April 2020 - 14:33
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Anggota Komisi I DPRD Medan Abdul Rani SH mengatakan, jangan karena pemerintah mengimbau agar ASN bekerja dari rumah (Work Form Home), sehingga pengawasan dan penindakan terabaikan. Satpol PP yang dihunjuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus menindak pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.

“Hingga saat ini memang aktivitas Dewan dan para ASN diminta bekerja dari rumah, kordinasi lewat WhatsApp (WA) maupun teleconfefrence. Sehingga rutinitas pekerjaan tetap dilaksanakan, termasuk penegakan perda tidak boleh sampai luput dari pantauan. Jangan karena Covid-19 mewabah, lalu dijadikan alasan untuk tidak melakukan tindakan apa-apa,” kata Abdul Rani kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Politisi PPP yang akrab dipanggil Rani ini melihat sudah ada reklame berupa videotron berdiri di tempat terlarang, yakni diatas trotoar Jalan Sisingamnagaraja, tepatnya didepan Taman Sri Deli Medan.

Padahal, pada tahun 2018-2019 sudah ribuan papan reklame yang tidak berizin dan melanggar zona ditumbangkan.

“Mendirikan bangunan di trotoar, di pulau-pulau jalan atau di atas parit itukan sudah dilarang. Kenapa sekarang justru berdiri videotron di tempat yang dilarang. Reklame hanya diperbolehkan berdiri di dalam pekarangan rumah, perkantoran dan di atas bangunan,” terangnya.(*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini