Polrestabes Medan Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Jalan Jamin Ginting

armen
Senin, 06 April 2020 - 08:32
kali dibaca


barbut yang diamankan petugas
Mediaapakabar.com-Tetap membandal di tengah wabah virus corona (Covid-19) malah membiarkan dan menyediakan tempat kumpul kumpul, lokasi perjudian tembak ikan dan jackpot di Jalan Jamin Ginting Km 8 No.207 Medan digrebek petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (04/4) malam pukul 22.00wib..

Dalam penggrebekan yang dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja tersebut,  petugas mengamankan sedikitnya 12 orang dari lokasi yang bermoduskan sebagai warung kopi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna merincikan 12 orang yang diamankan terdiri dari pemilik mesin berinisial DPB, pemilik tempat FSB, kasir JT dan RS serta 8 orang pemain judi yakni TS, BS, IP, ET, S, WG, ABS, dan RS.

“Awalnya, kita mendapat laporan dari masyarakat yang resah lantaran arena judi tembak ikan dan jackpot ini tetap beroperasi dan selalu ramai didatangi pemain judi, di tengah wabah virus corona Covid-19,” katanya,Minggu (05/4/2020).

Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menggrebek serta mengamankan ke 12 orang bersama mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 kunci warung, 4 mesin jackpot, 1 mesin judi tembak ikan, dan 1 buku perhitungan mesin pulpen dan kalkulator. Saat ini 12 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya pada wartawan

“Akibat perbuatannya belasan orang yang diamankan dari lokasi judi tersebut terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara ," Kata Ronny. (fzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini