Mediaapakabar.com-Tekab Polsek Medan Kota meringkus seorang pria berinisal RP (26) atas kasus penggelapan sepeda motor.
Tersangka
ditangkap setelah korbannya bernama Juliana (36) warga Jalan Jati III, Gang
Srikandi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Kota dengan
LP/100/K/II/2020/SU /Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
Kapolsek
Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin
kepada wartawan Kamis (2/4) mengatakan,
awalnya, Jumat (27/3) lalu tersangka yang merupakan teman korban meminjam
sepeda motor tersebut dengan alasan untuk keperluan sesaat.
“Namun, sejak
saat itu, tersangka tak pernah mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkannya,”
jelas Ainul.
Menerima
laporan tersebut, pihaknya kemudian
melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Kecamatan Babalan, Kabupaten
Langkat.
“Saat
diinterogasi, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban seharga Rp
1.700.000 dan uangnya sudah dibelikan baju dan celana serta kebutuhan lainnya,”
ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut., kata IPTU Ainul Yaqin,
tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Medan Kota.(Fzi)