Pinjam lalu Jual Sepeda Motor Teman, Pria Ini Ditangkap Polsek Medan Kota

armen
Kamis, 02 April 2020 - 19:33
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Tekab Polsek Medan Kota meringkus seorang pria berinisal RP (26) atas kasus penggelapan sepeda motor.

Tersangka ditangkap setelah korbannya bernama Juliana (36) warga Jalan Jati III, Gang Srikandi melaporkan kasus tersebut  ke Polsek Medan Kota dengan LP/100/K/II/2020/SU /Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan  Kamis (2/4) mengatakan, awalnya, Jumat (27/3) lalu  tersangka yang merupakan teman korban meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk keperluan sesaat.
“Namun, sejak saat itu, tersangka tak pernah mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkannya,” jelas Ainul.
Menerima laporan tersebut,  pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban seharga Rp 1.700.000 dan uangnya sudah dibelikan baju dan celana serta kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut., kata IPTU Ainul Yaqin, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Medan Kota.(Fzi)


Share:
Komentar

Berita Terkini