Pilkada Diundur, Ihwan Tetap Maju Tidak Berpengaruh

Media Apakabar.com
Jumat, 03 April 2020 - 14:38
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 208 daerah di seluruh Indonesia termasuk Kota Medan hampir dipastikan diundur. Tentu saja, masa jabatan kepala daerah untuk periode ini tidak sampai 4 tahun apalagi 5 tahun periode normalnya.

Menurut Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan Rinaldi Khair kepada wartawan, Jumat (3/4/2020), Pemerintah pusat akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menyikapi penundaan Pilkada yang berdampak masa jabatan berkurang tidak sampai lagi 4 tahun. Salah satu Bakal calon (Balon) Walikota Medan H Ihwan Ritonga SE (foto) kepada wartawan, Jumat (3/4/2020) mengaku tidak mempengaruhi niat tulusnya membangun Medan akan maju pada Pilkada.

“Tidak ada pengaruh dan tidak mengurungkan niat maju, kalau Partai sudah mengamanahkan dan kehendak rakyat, Saya siap. Jangankan 3 tahun, tinggal sisa waktu 2 tahun saja pun tetap siap amanah Partai,” ujar Ihwan Ritonga asal Politisi Gerindra itu seraya menyebut saat ini Ianya masih fokus upaya penanggulangam dampak virus corona. (*Sugandhi Siagian)

Share:
Komentar

Berita Terkini