PH : Asnita Akui Atas Perintah Drs. H.TM. Razali Menulis 4 Lembar Cek PT Kasama Ganda

armen
Rabu, 22 April 2020 - 13:24
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Penasehat Hukum H.Sulaiman Ibrahim Darma, SH mengatakan, Saksi Asnita dipérintahkan Drs. H.TM. Razali untuk menuliskan total nominal pada empat lembar cek atas nama PT.  Kasama Ganda senilai Rp. 6,2 M. 

Hal ini dikatakan Asnita didepan majelis hakim di depan sidang Pengadilan Negeri (PN)  Medan,  Rabu (22/04/2020).

Menurut "Asnita kemudian ke empat cek tersebut dikliringkan ke Bank Danamon. 2 lembar Cek dikliring oleh saksi Andi Wijaya. Namun karena saldo tidak mencukupi cek tersebut ditolak." 

Selanjutnya saksi Andi Pramono dari pihak bank BRI Syariah menjelaskan ada masuk empat lembar cek untuk dicairkan. Karena saldo tidak mencukupi pihak kami menolaknya," terang saksi tersebut. 
Namun setelah Cek tersebut dikliring tidak cukup saldonya, Pak H. Sulaiman juga telah melakukan pembayaran yang telah diterima oleh saksi Asnita dan diterima oleh Drs. H.TM. Razali, hal ini diakui dan diterangkan secara tegas oleh saksi Asnita di depan persidangan.

Menurut pantauan wartawan,  saksi Andi Wijaya banyak kejanggalan di persidangan,  keterangan di BAP saksi Andi Wijaya sangat lengkap dan jelas menerangkan semua kejadian dalam perkara ini.
 Ketika di persidangan hakim ketua Hendra SH menanyakan pada saksi Andi mengapa keterangannya berbeda dengan yang BAP, saksi Andi menjawab tidak mengerti kenapa keterangannya seperti itu,  sedangkan dirinya tidak menerangkan seperti itu di penyidik.

Selanjutnya hakim meminta saksi menentukan keterangan mana yang benar,  di BAP atau diruang sidang ini.  Saksi Andi membenarkan keterangan diruang sidang yang benar pak hakim tegas saksi Andi.

Selain itu penasehat hukum H.  Sulaiman juga menjelaskan, setelah ditolak oleh bank, terdakwa menggantikan dengan uang kontan bahkan ada kelebihan bayar sebesar 50 juta rupiah.

Hal itu juga ada dijelaskan pada putusan perdata di pengadilan yang sama,  bahwa ke empat lembar cek tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku yang menjadi objek perkara pidana saat ini. 

Selain itu Terdakwa juga telah mengembalikan seluruh modal Razali dan ada kelebihan bayar senilai 50 juta rupiah. Selanjutnya HT Razali diperintahkan dalam putusan tersebut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 50 juta kepada H. Sulaiman Ibrahim yang merupakan Direktur PT. Kasama Ganda.

Hingga saat ini belum ada pengembalian uang kelebihan bayar tersebut kepada H.  Sulaiman Ibrahim walaupun putusan itu telah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian menurut PH Terdakwa Sulaiman *unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi karena 4 lembar cek yang menjadi objek pidana dan dakwaan JPU telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku*. 

Oleh karenanya Terdakwa H. Sulaiman Ibrahim harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan JPU.

Sebelumnya sidang lanjutan perkara dugaan penipuan terhadap korban HT Razali Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan tiga saksi dipersidangan.  Sidang ditunda dua pekan mendatang.(BP)

Share:
Komentar

Berita Terkini