Perintah Kabareskrim: Tindak Penghina Presiden dan Pejabat

armen
Minggu, 05 April 2020 - 21:46
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait penindakan pelaku hoaks selama darurat corona. Salah satu pointnya, pelaku dan penghina Presiden Joko Widodo akan ditindak tegas.

Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang diteken Komjen Sigit, Sabtu (4/4). Telegram tersebut ditujukan pada Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam telegram tersebut, Sigit meminta Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menindak tegas penyebar berita hoaks terkait corona dan penghina Presiden Joko Widodo, serta pejabat pemerintah. Tak dirinci kriteria pejabat pemerintah ini.“Penghina kepada penguasa Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana di maksud Pasal 207 KUHP,” kata Sigit, Minggu (5/4).

Sigit menuturkan, selama wabah virus corona potensi penyebaran berita hoaks akan meningkat. Selain itu, ujaran kebencian terhadap pejabat negara juga akan terjadi. Oleh karen itu, Sigit meminta patroli siber dilakukan dengan ketat.

“Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” ujar Sigit.

Berikut isi telegram tersebut:
Ketahanan akses data internet selama masa daruratPenyebaran hoaks terkini covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah covid-19.

Kejahatan orang tidak mematuhi penyelengaraan karantina kesehatan. kemudian masker kemudian alat pelindung diri dan obat-obatan.

Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing.
Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang melakukan perawatan rutin.

Berikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah.

Laksanakan kegiatan kampanye siber terhadap perang lawan covid-19.Laksanakan patroli siber terkait hoaks yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah.
Laksanakan penegakan hukum secara tegas.

Sumber : Kumparan.com

Share:
Komentar

Berita Terkini