Penerima Bansos, Harus Miliki Kriteria Akurat

Media Apakabar.com
Selasa, 07 April 2020 - 18:58
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk membuat surat edaran yang jelas tentang kriteria penerima bantuan sosial (Bansos) berupa beras dari Pemko Medan di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19).

“Surat edaran itu diteruskan ke kecamatan, ke kelurahan dan kepala lingkungan, sehingga masyarakat jadi tahu kriteriannya dan tidak bertanya-tanya,” kata Sudari dalam kunjungan Komisi II ke Dinas Sosial Kota Medan, Selasa (7/4/2020).

Selain itu, kata Sudari, Dinsos juga harus mengeluarkan surat edaran batas waktu pendataan masyarakat penerima Bansos.

Sebab, katanya, banyak informasi simpang siur di masyarakat kalau waktu pendataan warga sudah berakhir dan dibatasi oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

Kriteria penerima bantuan ini, sambung Bendahara Fraksi PAN ini, harus diperjelas agar tidak jadi multitafsir dan tepat sasaran.

Apalagi, sebutnya, beras yang telah disiapkan 1.000 ton tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan warga Kota Medan yang terimbas dari kasus Covid 19.

Selain itu, tambah Sudari, Bulog harus dapat memastikan stok beras sampai 62 hari kedepan.

“Kalau soal dananya ada, baik dari Pemko dan DPRD. Pengalihan pos-pos anggaran dari proyek Pemko seperti Ramadhan Fair dan pameran lainnya dapat dialihkan untuk pengadaan Bansos.

Hal yang sama juga di DPRD Medan yang sudah membahas pengalihan dana dari kunjungan kerja dan reses dewan membantu masyarakat,” ungkapnya. 

(*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini