ilustrasi |
Sesuai catatan yang dipublikasikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Gugus Tugas, Sabtu (4/4) malam, sebanyak 45 orang kini masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) ekstra karena memiliki riwayat kontrak erat dengan PDP COVID-19 yang meninggal tersebut.
Puluhan orang itu diketahui sempat terlibat interaksi yang cukup intens dengan pasien di beberapa titik di Kota Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menegaskan, siapa saja yang pernah melakukan kontak langsung dengan PDP COVID-19 tersebut harus segera mengisolasi diri secara mandiri paling tidak selama 14 hari ke depan.
"Jika ada gejala-gejala segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Mata rantai penyebaran COVID-19 ini harus kita putus," tegasnya.
"Jika ada gejala-gejala segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Mata rantai penyebaran COVID-19 ini harus kita putus," tegasnya.
Sumber :ANTARA