Pandemi Corona, LBH Medan Minta Kepolisian dan Kejaksaan Ambil Kebijakan Keluarkan/tangguhkan Tahanan Secara Selektif”

armen
Jumat, 03 April 2020 - 16:14
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Pasca masuknya corona virus disease 19 (Covid-19) ke Indonesia, jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), pasien positif dan meninggal dunia terus meningkat. Dengan adanya peningkatan tersebut akhirnya presiden menetapkan Indonesia darurat kesehatan dan  melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, semua kementrian/lembaga negara mengeluarkan kebijakan agar dapat sinergi dengan kebijakan presiden R.I.

Kementrian hukum dan ham R.I telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran corona.

Kebijakan ini dibuat karena tingkat hunian yang tinggi sehingga rentan terhadap penyebaran Covid-19 dan juga sebagai bentuk penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan. Pengeluaran dan Pembebasan Tahanan itu dilakukan melalui asimilasi dan integrasi.

Menurut LBH Medan, jika melihat dasar kebijakan Kemenkumham tersebut, maka kebijakan yang sama juga harus segera di laksanakan oleh Kepolisian R.I dan Kejaksaan R.I. sebagai lembaga yang berwenang melakukan penahanan tidak menutup kemungkinan Rumah Tahanan Kepolisian dan Kejaksaan juga mengalami hal yang sama yakni jumlah tahanan yang melebihi kapasitas.

Kejaksaan Negeri Stabat misalnya, lima orang tersangka dampingan LBH Medan yang sudah beralih penahanannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat harus di titipkan ke Rumah Tahanan Polda Sumut karena alasan kapasitas rutan kejaksaan penuh. Para klien dampingan LBH Medan tersebut dititipkan di tahanan Polda Sumut sejak proses penyidikan di kepolisian.

"Namun demikian, apabila Kepolisian R.I dan Kejaksaan R.I nantinya mengambil kebijakan mengeluarkan/menangguhkan tahanan maka harus tetap selektif artinya hanya terhadap tindak pidana umum saja dan ditambah syarat dan ketentuan lain yang berdasarkan hukum," kata Direktur LBH Medan Ismail Lubis SH,MH didampingi Wakil Direktur Irvan Sahputra SH MH dan Maswan Tambak SH Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, kepada Mediapakabar.com,melalui rilisnya, Jumat (3/4).

Kemudian terhadap tindak pidana narkotika, tindak pidana ini merupakan salah satu tindak pidana yang merupakan salah satu jumlah terbanyak sehingga terhadap tidak pidana ini juga dapat diberikan penangguhan tapi hanya terhadap tersangka pemakai. hal ini harus segera dilaksanakan agar dapat memutus penularan covid-19. Kemudian harus ada kepastian pelaksanaan yang baik di tingkatan Polsek, Polres, Polda serta pada jajaran Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

Dikatakan, di Sumut sendiri semakin hari jumlahnya semakin meningkat. Oleh karenanya guna mencegah penularan sudah seharusnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkoordinaasi dengan jajaran diatas dan dibawahnya untuk implementasi pencegahan dan penularan covid 19 dengan memberikan penagguhan kepada para tahanan.

Hal ini harus segera dilakukan agar tidak terlambat. Apabila sudah terlambat maka akan berdampak besar trhadap penularan karena padatnya penghuni rumah tahanan. selain pemberian tangguh, penting juga agar tetap menjaga kebersihan dilingkungan Rutan-rutan dengan menyediakan berbagai alat perlengkapan kesehatan dan menyediakan fasilitas bagi pengunjung.

"Secara hukum kepolisian dan Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menangguhkan tahanan dengan persyaratan sebagaimana diatur pada KUHAP," pungkasnya.(rel)


      





Share:
Komentar

Berita Terkini