Bupati Asahan H.Surya dalam vidio confrencenya yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin diruang Command Center Kantor Bupati Asahan,(foto:dok) |
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam kesempatan itu diwakili Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengintruksikan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia.
Baik itu Gubernur maupun Bupati dan Walikota agar segera dapat melakukan percepatan penanganan terkait Covid-19, di daerah masing-masing.
Kemendagri minta agar seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Indonesia dapat mendesain kembali pembiayaan anggaran untuk dapat mempercepat penyusunan perubahan anggaran dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di daerah masing-masing.
Selain itu juga Kemendagri minta kepada seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota agar terus dapat memantau situasi ketersedian bahan sembako dan alat-alat kesehatan. Serta dapat mengawasinya dan menjamin aktivitas industri tetap terus beroperasi dengan tetap mematuhi pedoman protokol kesehatan.
"Kepada semua Kepala Daerah lakukanlah percepatan penanganan covid-19. Sebab ini adalahmerupakan tanggung jawab kita bersama agar mata rantai penyebaran virus Corona dapat terputus.
Pada kesempatan itu seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan informasi secara langsung kepada Kemendagri tentang perkembangan covid-19 di daerah masing-masing.
Dan para Kepala Daerah menyampaikan beberapa langkah strategis yang telah dilakukan oleh setiap Provinsi dan Kabupaten /Kota dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Kemudian untuk penanganan virus Corona para Kepala Daerah meminta kepada Pemerintah Pusat agar dapat memberikan bantuan serta dukungan kepada setiap Provinsi dan Kabupaten /Kota guna penanganan covid-19 di setiap daerah.
Sementara itu Bupati Asahan H.Surya dalam vidio confrencenya yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin diruang Command Center Kantor Bupati Asahan,Menyampaikan bahwa dalam percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengambil beberapa langkah strategis guna mengatasi virus Corona.
Langkah tersebut antara lain Pemerintah Kabupaten Asahan dalam rapat bersama para unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menetapkan status Kabupaten Asahan menjadi Siaga Darurat Bencana Virus Covid 19".
Selain itu Pemkab Asahan juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Pencegahan Virus Covid 19.
Tak hanya itu saja, guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.Pemkab Asahan telah menghentikan sementara belajar mengajar siswa di sekolah. Dan telah memperpanjang kembali metode belajar- mengajar siswa dirumah (daring) hingga tanggal 22 April 2020.
Perpanjangan jadwal belajar siswa dirumah tersebut sesuai surat edaran Bupati Asahan H.Surya dan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas Pendidikkan Asahan.
Kemudian Pemkab Asahan bersama unsur Forkopimda telah melaksanakan kegiatan penyemprotan cairan desinfektan diwilayah Kabupaten Asahan. Kegiatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi maklumat Kapolri yang merupakan gerakkan nasional.
Disamping itu Bupati Asahan H.Surya bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Pencegahan virus Covid 19. Telah membentuk tim patroli laut yang dibantu oleh TNI AL Lanal TB/AS untuk mendeteksi para pendatang yang masuk dari luar negeri atau luar daerah melalui jalur perairan laut Asahan.
Pemkab Asahan juga telah menunda dan membatalkan berbagai acara kegiatan yang mengundang keramaian. Seperti acara pengajian tabligh akbar, pameran pembangunan Asahan Expo dan acara keramaian lainnya.
Langkah tersebut diambil oleh Pemkab Asahan adalah untuk memutus mata rantai sekaligus mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona di Kabupaten Asahan.
Kemudian itu Pemkab Asahan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Pencegahan Covid 19. Selalu mengimbau kepada masyarakat Asahan agar dapat menjaga kebersihan dan kesehatan diri. Lalu dapat membiasakan cuci tangan pakai sabun sesering mungkin, baik sebelum atau sesudah beraktivitas.
Dan tetap berada dirumah, bila tidak memiliki keperluan yang mendesak serta dapat menghindari kerumunan dan tidak mengundang orang yang dapat menimbulkan keramaian, ujar Sekda.(Dp)