LBH Medan: Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Aktif Melindungi Pekerja Serta Mengawasi Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19

armen
Rabu, 01 April 2020 - 18:53
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan,pekerja merupakan salah satu kelompok rentan terdampak dari Pandemi covid 19 baik itu dalam konteks kesehatan maupun ekonomi. Dalam konteks kesehatan para pekerja sangat rentan karena lingkungan kerja yang berkelompok dan lingkungan kerja yang mungkin tidak steril atau belum menerapkan K3.

Dalam konteks ekonomi juga merupakan hal yang sangat penting untuk disikapi karena status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah akan berdampak pada pengurangan/penghentian aktifitas pekerja/buruh dimana atas hal tersebut berdampak pada penghasilan/hak pekerja/buruh yang mungkin saja dikurangi atau bahkan tidak diberikan oleh pengusaha,” kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH,MH dalam rilisnya kepada media ini ,Rabu (1/4).

Irvan menyebut, dalam keadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pemerintah harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan hak pekerja serta aktif mengawasi perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan kesehatan dan hak-hak pekerja/buruh.

Kata Irvan, sejauh ini pemerintah dalam hal ini menteri ketenagakerjaan RI baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M/3HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19. Surat Edaran ini juga masih sangat tidak memihak kepada pekerja/buruh karena secara hukum Surat Edaran tersebut hanya berlaku terhadap internal Pemerintah artinya tidak menutup kemungkinan pengusaha tidak patuh terhadap Surat Edaran tersebut tentu hal tersebut sangat mengancam pekerja/buruh,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari salah satu media online Media Utama.News tertanggal 31 Maret 2020 ternyata pada masa masa pandemi covid-19 ini salah satu perusahaan dikota medan melakukan PHK tanpa meberikan Hak pekerja. Dari kasus tersebut pemerintah tidak boleh anggap remeh sebagaimana sebelumnya pemerintah sepele dengan masuknya covid-19 ke Indonesia yang berdadmpak sangat buruk.

Terhadap kasus seperti diatas tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh perusahaan lain apabila pemerintah lambat atau sama sekali tidak mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan,” ujarnya.

Untuk memastikan perlindungan pada pekerja/buruh, lanjut Irvan, jangan juga nantinya sampai terhambat oleh administrasi atau koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Karena dalam hal seperti ini pekerja/buruh membutuhkan kepastian.

Menurutnya,  dasar hukum perlindungan pekerja jelas telah diatur mulai dari Pasal 27 Ayat (2), 28 H Ayat (1), 28 I Ayat (4) UUD 1945, pasal 86 dan pasal 87 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 12 Undang-undang Nomor 11 tahun 2005 tentang konvensi pengesahan tentang Hak ekonomi, sosial dan budaya dan masih banyak peraturan lainnya artinya melalui banyaknya peraturan yang mengatur seharusnya negara juga harus serius pada sektor tenaga kerja dalam bentuk tindakan yang cepat dan tepat.

Melihat posisi pekerja yang masih belum terlindungi selama masa pandemi covid-19 ini Lembaga bantuan hukum Medan meminta kepada Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera :Menerbitkan aturan hukum yang tegas dan mengikat untuk agar para pekerja terlindungi/terhindar dari penularan covid-19 .

Melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak pekerja seperti keselamatan dan kesehatan kerja kemudian, Upah yang layak dan agar pemerintah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Covid-19 dan memastikan penutupan sementara tempat tempat kerja/pabrik sesuai dengan amanat pasal 59 ayat (3) huruf a undang-undang nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seraya memastikan diterimanya hak-hak pekerja dari pengusaha dan pemerintah.(rel)

                       
Share:
Komentar

Berita Terkini