“Dalam konteks ekonomi juga merupakan hal yang sangat penting untuk disikapi
karena status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan
pemerintah akan berdampak pada pengurangan/penghentian aktifitas pekerja/buruh
dimana atas hal tersebut berdampak pada penghasilan/hak pekerja/buruh yang
mungkin saja dikurangi atau bahkan tidak diberikan oleh pengusaha,” kata
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH,MH dalam rilisnya kepada media ini
,Rabu (1/4).
Irvan menyebut, dalam keadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
pemerintah harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan hak pekerja
serta aktif mengawasi perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan kesehatan
dan hak-hak pekerja/buruh.
Kata Irvan, sejauh ini pemerintah dalam hal ini menteri
ketenagakerjaan RI baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M/3HK.04/III/2020
tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19. “Surat Edaran ini juga masih sangat tidak
memihak kepada pekerja/buruh karena secara hukum Surat Edaran tersebut hanya
berlaku terhadap internal Pemerintah artinya tidak menutup kemungkinan
pengusaha tidak patuh terhadap Surat Edaran tersebut tentu hal tersebut sangat
mengancam pekerja/buruh,” katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari salah satu media online
Media Utama.News tertanggal 31 Maret 2020 ternyata pada masa masa pandemi
covid-19 ini salah satu perusahaan dikota medan melakukan PHK tanpa meberikan
Hak pekerja. Dari kasus tersebut pemerintah tidak boleh anggap remeh
sebagaimana sebelumnya pemerintah sepele dengan masuknya covid-19 ke Indonesia
yang berdadmpak sangat buruk.
“Terhadap kasus seperti diatas tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh
perusahaan lain apabila pemerintah lambat atau sama sekali tidak mengambil tindakan
tegas terhadap perusahaan,” ujarnya.
Untuk memastikan perlindungan pada pekerja/buruh, lanjut Irvan, jangan juga nantinya sampai terhambat
oleh administrasi atau koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah. Karena dalam hal seperti ini pekerja/buruh membutuhkan kepastian.
Menurutnya, dasar hukum
perlindungan pekerja jelas telah diatur mulai dari Pasal 27 Ayat (2), 28 H Ayat
(1), 28 I Ayat (4) UUD 1945, pasal 86 dan pasal 87 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 12 Undang-undang Nomor 11 tahun 2005
tentang konvensi pengesahan tentang Hak ekonomi, sosial dan budaya dan masih
banyak peraturan lainnya artinya melalui banyaknya peraturan yang mengatur
seharusnya negara juga harus serius pada sektor tenaga kerja dalam bentuk
tindakan yang cepat dan tepat.
Melihat posisi pekerja yang masih belum terlindungi selama masa pandemi
covid-19 ini Lembaga bantuan hukum Medan meminta kepada Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah untuk segera :Menerbitkan
aturan hukum yang tegas dan mengikat untuk agar para pekerja
terlindungi/terhindar dari penularan covid-19 .
Melakukan
pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan
hukum dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak pekerja
seperti keselamatan dan kesehatan kerja kemudian, Upah yang layak dan agar
pemerintah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan
Covid-19 dan memastikan
penutupan sementara tempat tempat kerja/pabrik sesuai dengan amanat pasal 59
ayat (3) huruf a undang-undang nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020
Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seraya memastikan diterimanya hak-hak
pekerja dari pengusaha dan pemerintah.(rel)