Ketua DPC GRANAT Simalungun,dr.H.Jimmy Gultom: Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Merupakan Upaya Negara dalam penanganan Covid-19

armen
Minggu, 05 April 2020 - 18:38
kali dibaca


Ketua DPC GRANAT Simalungun,dr.H.Jimmy Gultom
Mediaapakabar.com-Ketua DPC GRANAT Simalungun,dr.H.Jimmy Gultom mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) merupakan upaya negara dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Untuk itu masyarakat harus mengerti dan mentaatinya.


Apalagi , World Health Organization (WHO) yang  telah menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019(COVID-19) sebagai Pandemic Global sehingga perlu dilakukan suatu upaya penanggulangan agar tidak terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan bahwa Covid-19 adalah sebagai suatu penyakit yang beresiko dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,yang akhirnya Pemerintah Indonesia menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Dasar hukum PP 21/2020 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan adanya kebijakan  Pemerintah Indonesia  dalam menghadapi Pandemi Global Covid-19 tersebut memang belumlah terlalu sempurna , tetapi harapan kita bersama adalah  bagaimana supaya secepatnya berakhir Pandemic Global Covid-19 ini di Bumi Indonesia ini," kata dr.H.Jimmy Gultom , kepada mediaapakabar.com, Minggu (5/4).

dr,Jimmy Gultom menegaskan, sekarang ini yang diharapkan dari Masyarakat Indonesia adalah menerapkan himbauan pemerintah berupa Senantiasa terapkan Pysical Distancing, dengan menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1,5 Meter,tetaplah di Rumah,Senantiasa Cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir. Dan  jika memang harus keluar rumah tetaplah Menggunakan Masker.

Diketahui, dalam Pasal 2 Ayat 2 PP 21/2020 menyatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 harus berdasarkan pertimbangan epidemiologis,Besarnya Ancaman, efektivitas,Dukungan Sumber Daya,Teknis Operasional, Pertimbangan Politik,Ekonomi,Sosial Budaya,Pertahanan dan Keamanan.

Sedangkan Pada Pasal 4 ayat 1 C Pada PP 21/2020 Bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar Paling sedikit meliputi:C. Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum,dan di Pasal 4 Ayat 3 PP 21/2020 termuat bahwa : Pembatasan Kegiatan ditempat atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pemerintah Indonesia pun juga Mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019(Covid-19), sehingga   beberapa Poin Poin yang menjadi Fokus Pemerintah Untuk menangani kondisi kesehatan, sosial dan ekonomi didalam mengatasi Pandemic Global Covid-19 di Indonesia sesuai yang tercantum didalam  Keppres 11 Tahun 2020,PP 21/2020 serta Perppu No 1 Tahun 2020 adalah:
1)Kenaikan Kartu Penerima Sembako.
2) Meningkatkan Jumlah Penerima dan besaran bantuan program keluarga harapan.
3) Penggratisan Tarif Listrik 450 VA,Diskon 50 persen pelanggan Listrik 900 VA.
4)Menaikkan Anggaran Kartu Pra Kerja.
5) Mencadangkan Anggaran Kebutuhan pokok.
6)Memberi Keringanan pembayaran kredit.
7)Besaran Defisit Anggaran disesuaikan hingga 3 Persen dari Produk Domestik Bruto.
8)Mengatur Besaran Belanja wajib Pemerintah.
9) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
10) Penyesuaian Tarif PPH.(rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini