Instruksikan Jajarannya Data Alamat Napi Asimilasi, Kabareskrim : Napi yang kembali Berulah Akan Mendapat Sanksi Lebih Berat

armen
Rabu, 22 April 2020 - 12:02
kali dibaca




Ilustrasi patroli polisi ( Foto: BeritaSatu Photo/Danung Arifin )
Mediaapakabar.com-Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan pihak lembaga permasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) untuk mendata alamat tempat tinggal para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi Kemkumham.

Hal ini untuk mencegah agar para napi tidak melakukan kejahatan lagi. Bila mereka kembali berulah akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut.

"Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan. akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat," kata Komjen Listyo Sigit kepada Beritasatu.com, Selasa (21/4/2020).

Listyo Sigit mengatakan pihaknya juga mengerahkan unit Kring Serse untuk mengejar kelompok pelaku kejahatan jalanan. Selain itu kepolisian juga terus berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan.

“Patroli rutin terus dilakukan di wilayah yang sering terjadi kejahatan untuk mengawasi pergerakan dan antisipasi agar pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya kembali,” ujar jenderal bintang tiga itu.

Listyo Sigit mengatakan pihaknya juga meminta agar aplikasi panic button di Polres-Polres diaktifkan kembali sehingga masyarakat bisa menghubungi polisi jika dalam keadaan darurat.

"Kami minta untuk diaktifkan kembali masing-masing daerah, termasuk di pusat, serta disosialisasikan kembali nomor-nomor panic button yang bisa dihubungi," ujar mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.

Menurut Listyo Sigit dari 38.822 napi yang dibebaskan mulai 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi, tercatat ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Dari 27 orang napi yang berulah persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan.

Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), dan satu (orang) pelecehan seksual.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2./2020. Isi telegram mengintruksikan jajaran Polri agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka memelihara kamtibmas.

Kapolri Idham meminta jajarannya bekerja sama dengan lapas untuk memetakan napi yang dibebaskan. Selain itu juga diminta bekerja sama dengan Pemda, RT dan RW untuk mengawasi dan membina para napi asimilasi. Selain itu melakukan kerja sama dengan Pemda dan pemangku kepentingan terkait untuk membina napi asimilasi agar lebih produktif dan mampu mendapatkan penghasilan.

Kapolri juga minta jajarannya memetakan wilayah rentan kejahatan, meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan. Meningkatkan razia di daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang acak, dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.

Kapolri juga perintahkan jajaran menindak tegas pelaku kejahatan jalanan terutama yang membahayakan keselamatan masyarakat.



Sumber: BeritaSatu
Share:
Komentar

Berita Terkini