Hore!! 143 Narapidana Lapas Tanjunggusta Bebas

Media Apakabar.com
Kamis, 02 April 2020 - 21:30
kali dibaca
Hore!! 143 Narapidana Lapas Tanjunggusta Bebas
Para narapidana Lapas Kelas IA Tanjunggusta yang bebas,(foto:dian)
Mediaapakabar.com-Sebanyak 143 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan bebas.

Hal itu karena Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran (SE), dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Kepala Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico kepada wartawan mengatakan, pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Pada Kamis (2/4/2020), sebanyak 48 narapidana dibebaskan.

"Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan, ditambah 5 orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat (PB). Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah 5 narapidana program PB jadi total 48 orang," tutur Frans.

Frans menjelaskan, pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS, bukan hanya terkait dengan pencegahan virus corona. Namun, over kapasitas di dalam lapas juga menjadi salah satu alasan pembebasan narapidana tersebut.

"Karena agak rawan, karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan. Salah satu solusi program pemerintah adalah, untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan," jelas Frans.

Adapun narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa pidana. Rata-rata narapidana yang dibebaskan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini