Gawat! Di Serdang Bedagai Sumut, Cucu Kandung Perkosa Neneknya Berusia 75 Tahun

armen
Minggu, 26 April 2020 - 10:32
kali dibaca




tsk diperiksa penyidik Polres Sergei
Mediaapakabar.com-Cucu nekat memperkosa nenek kandungnya sendiri yang berusia 75 tahun, tersangka diketahui tersebut berinisial RP (27) mempunyai dua anak, asal Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai)Sumatera Utara, 

Tersangka ditangkap pada hari Kamis(23/4/2020) sekira pukul 22:00WIB dan  kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

Dalam keterangannya, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,MH  kepada awak media,  Sabtu 25 April 2020 mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan itu di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu 22 April 2020 sekira pukul 02:00WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, pengakuan dari tersangka memperkosa korban inisial AH(75) secara spontan dan tidak ada berencana,"kata Kapolres AKBP Robin. 

Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik, tidak lama kemudian tiba tiba tersangka masuk kedalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan tersangka langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun naasnya, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri dan saat itu tersangka meluruskan/merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain. selanjutnya tersangka langsung menaikkan baju tidur korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin korban hingga akhirnya pelaku mengeluarkan spermanya diluar kelamin korban.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka langsung melarikan diri dari pintu belakang dapur dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur kemudian korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Korban pun sampai dirumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu korban dan anaknya membuat Pengaduan ke Polres Sergai"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang

Hasil introgasi, bapak dua anak tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat pahak korban dan bokong (Pantat-red), sehingga tersangka langsung  tergiur dan memperkosanya.

"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat paha dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya," ungkap Rio kepada pemeriksa

Bahkan tersangka juga mengaku, bahwa dirinya sudah satu bulan pisah ranjang terhadap istrinya karna akibat kebutuhan ekonomi. selain pisah ranjang tersangka juga satu minggu sebelumnya  mengkonsumsi narkoba.

"Satu bulan saya pisah ranjang karna faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco"kilah bapak dua anak tersebut.

Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu  potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

"Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang (Willy) 
Share:
Komentar

Berita Terkini