DPRD Medan: Biaya Perobatan PDP Covid 19 Harus Digratiskan

Media Apakabar.com
Jumat, 03 April 2020 - 14:37
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Komisi II DPRD Kota Medan minta Dinas Kesehatan Kota Medan supaya mencover seluruh biaya pengobatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) suspect Coronavirus 2019 (Covid-19). Sebab, masih ada Rumah Sakit (RS) rujukan penanganan covid 19 menetapkan biaya umum untuk PDP yang statusnya belum positif.

Hal itu disampaikan DPRD Komisi II DPRD Medan saat kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat (3/4/2020).

Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Medan Aulia Racman didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Wakil Ketua Komisi Sudari ST bersama anggota Afif Abdillah, Modesta Marpaung dan Wong Cun Sen.

“Pemko melalui Dinkes Medan harus memastikan kalau PDP meski belum hasilnya positif covid 19 tidak dikenai biaya perobatan. Buat surat ke RS agar mereka tahu dan tidak menetapkan mereka jadi pasien umum,” pinta Sudari.

Ketua Komisi Aulia Rahman minta Pemko memberikan perlengkapan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk tim kesehatan di Puskesmas, karena memudahkan masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya terkait covid 19.

Senada dikatakan Afif Abdillah. Politisi Partai NasDem ini, meminta Dinas Kesehatan memberi kepastian apakah PDP dibebankan biaya perobatan.

Kepala Dinas Kesehatan Medan, dr Edwin Effendi menyatakan, pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) covid 19 itu berada di rumah tapi tim kesehatan mendatangi pasien sehingga tidak perlu dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan untuk PDP kategori ringan, sedang dan berat harus dirawat di RS.(*Sugandhi Siagian)

Share:
Komentar

Berita Terkini