Didakwa Jaksa Menipu Ratusan Juta, Perempuan Asal Tinggi Raja Ini Disidangkan

Media Apakabar.com
Senin, 06 April 2020 - 18:18
kali dibaca
Terdakwa
Mediaapakabar.com-Fachrini Irawati Sitorus (40) warga Dusun VII Jati Sari, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan/Jalan Eka Surya Perumahan Grand Monako, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4/2020) siang.

Perempuan tamatan D-III Kesehatan ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp120.500.000 terhadap saksi korban Ferry.

Dalam sidang yang berlangsung secara online tersebut, jaksa menjelaskan kasus ini bermula saat terdakwa dan korban berkenalan pada September 2017 lalu.

Saat itu, Ferry dihubungi oleh saksi Haris yang hendak menawarkan pekerjaan dari saksi Teguh Agustino Kurniawan, selanjutnya Ferry bersama dengan Haris bertemu dengan Teguh di sebuah warung Mie Aceh di Kota Rantau Prapat.

"Sesampainya di warung tersebut, Ferry bersama dengan Haris bertemu dengan Teguh sembari menunjukkan berkas-berkas proyek pekerjaan. Selanjutnya terdakwa tiba di warung tersebut dan oleh Teguh memperkenalkan terdakwa kepada Ferry dan Haris," tutur jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Eliwarti.

Kemudian lanjut jaksa, Teguh lalu mengatakan bahwa terdakwa merupakan ketuanya dan mendapat proyek dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yakni proyek pekerjaan penghunjukkan langsung pembangunan/rehabilitasi perawatan bangunan sekolah di Kabupaten Labuhan Batu Utara sebanyak 6 proyek dengan nilai proyek sebesar Rp2.000.000.000.

Jaksa menjelaskan karena terdakwa mampu menunjukkan surat-surat penawaran proyek tersebut membuat Ferry merasa yakin dan percaya bahwa terdakwa ialah orang yang mendapatkan penghunjukan langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sehingga Ferry mau ikut dalam pekerjaan proyek tersebut.

"Selanjutnya terdakwa meminta sejumlah uang. Uang yang diberikan saksi korban kepada terdakwa senilai Rp120.500.000 adalah sebagai biaya panjar atas proyek tersebut namun sampai dengan saat ini terdakwa belum menyerahkan SPK yang dijanjikan," ungkap jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini