Mediaapakabar.com-Dua nelayan Pantai Cermin yakni Faisal alias Ucok (40) dan Abdul Rahim alias Rahim(40) gagal kembali melaut.Pasalnya, kedua pria warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, digerebek Tekab Polsek Pantai Cermin, saat sedang asyik berpesta narkoba bersama rekannya Sukit(36) dan Amat(37) yang terlebih dahulu melarikan diri saat dilakukan penggrebekan di lokasi pinggiran muara sungai Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. , Rabu (1/4).
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat 0,16 gram, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau yang terpasang jarum suntik dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (skop).
Kapolres Sergai AKBP
Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada awak media, Kamis(2/4/2020)
mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat
tentang adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah Dusun ll Desa Pantai Cermin
Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Selanjutnya, team
bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi ditempat kejadian perkara.
Setiba dilokasi di pinggir muara sungai dan melakukan pemantuan melihat 4 orang
yang sedang jongkok di semak-semak dan dilakukan penggrebekan.
Alhasil dua
tersangka Faisal Alias Ucok dan Abdul Rahim alias Rahim berhasil ditangkap saat
sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Sedangkan dua tersangka yang di
ketahui bernama Sukit dan Amat melarikan diri.
Kapolres Sergai AKBP
Robin Simatupang menambahkan,kedua tersangka mengaku membeli sabu dengan cara
patungan Rp50.000/orang dengan membeli 1 paket sabu seharga Rp100.000, dari
warga Desa Pantai Cermin kiri bernama WI.
“Bahkan tersangka
Faisal Alias Ucok yang sehari -hari sebagai nelayan mengaku memakai sabu sudah
tiga tahun, Sedangkan Abdul Rahim alias Rahim mengaku baru satu tahun
menggunakan sabu. Karena sebelum melaut para tersangka menyabu seperti biasa
untuk menambah stamina saat pergi melaut,"ujarnya.
Dia menegaskan, keduanya
dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 12 tahun penjara.(Willy)