Curi 105 TBS Milik PT. Socfindo Matapao, Pria Warga Firdaus Ini Diamankan Polisi

armen
Kamis, 02 April 2020 - 18:02
kali dibaca


Tsk dan Barbut nya
Mediaapakabar.com-Suryadi (25) warga Dusun VI Kebun Sayur Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai diamankan Karyawan Perkebunan PT Socfindo Matapao dan diserahkan ke Mapolsek Firdaus  karena kedapatan mencuri Tandan Buah Sawit (TBS), Rabu, Rabu(1/4/2020) sekira pukul 07:00WIB,  di Blok VI Afd I di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sedangkan seorang lagi rekannya  yang bernama Akiat (30) warga Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan 105  tandan buah sawit segar dan 1 unit Mobil Angkot Rajawali BK.1516 ZF.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan dalam keterangan kepada awak media, Kamis (2/4/2020) mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat saksi Suferi (38) Karyawan PT. Socfindo, Dusun V Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, melihat terjadinya pencurian buah sawit segar milik perkebunan PT. socfindo Matapao di Afdeling I Blok VI kebun sayur Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya saksi melaporkan kepada atasannya Sukarman(48) dan setiba dilokasi mereka melihat Mobil Rajawali BK 1516 ZF yang bermuatan 26 janjang buah sawit segar.

Selain itu, ditemukan 70  tandan buah sawit segar yang berada di sebelah Mobil Rajawali BK 1516 ZF dan 9 buah sawit segar yang berada di Afdeling I Blok VI Dsn VI Kebun sayur Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dan berikut satu Orang Supir Rajawali yang mengaku bernama RICKY SINAGA(23) warga Dsn VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya pihak karyawan melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut. 

"Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Matapao mengalami kerugian sekitar Rp. 2.798.250 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Dua Ratus Lima Puluh Rupiah. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Firdaus, sedangkan pelaku Akiat masih tahap pengejaran ” ungkap Kapolsek Firdaus  AKP Ridwan SH. (Willy)
Share:
Komentar

Berita Terkini