Tsk dan barbutnya diapit petugas Polsek Perbaungan |
Pelaku yang
diamankan Dul Rahman alias Otto(48) warga Dusun III, Desa Sei Naga Lawan,
Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di kediamanya pada hari
Senin(30/3/2020) sekira pukul 23:30 WIB.
Hasil
penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak warna
hitam bertuliskan MGI berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran
sedang yang berisikan butiran kristal diduga sabu, 4 lembar plastik klip
Transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan
total berat brutto 1,78 gram, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran sedang
kosong, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran kecil kosong, 2 pipet
plastik dan 1 sendok plastik kecil.
Kapolres
Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada awak media,
Rabu(1/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka DR alias Otto berkat laporan
masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun III,
Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya,
team melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Dimana tersangka
yang diketahui sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus narkotika bahkan
tersangka baru hirup udara bebas beberapa bulan terakhir dari lapas kota
Tebingtinggi.
DR alias Otto
yang sudah cukup meresahkan masyarakat yang selalu menjual narkotika disekitar
rumahnya, mendapat informasi tersebut Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat
untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan cara menggerebek langsung
kerumah pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dalam beberapa minggu, akhirnya
tersangka DR alias Otto berhasil ditangkap di kediamannya berikut barang bukti
berupa sabu,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Tersangka DR
alias Otto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama AA
alias CL yang merupakan Bandar Narkoba yang selalu membagikan / menyebarkan
sabu di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Teluk Mengkudu.
Petugaspun
melakukan pengembangan terhadap tersangka AA alias CL yang cukup terkenal
sangat licin dan memiliki jaringan kuat diwilayah itu. Namun sayangnya
keberadaan tersangka tidak ditemukan di wilayah Lingkungan I Tualang
Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubuk Pakam Deli
Serdang.
Atas perbuatanya,
DR alias Otto berikut barang buktinya sudah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres
Sergai guna proses lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman
penjara paling lama dua puluh tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin
Simatupang. (Willy)