Menkumham Yasonna Laoly |
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi.
Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,”
jelas Menkumham Yasonna Laoly, Sabtu 4 April 2020 melalui rilisnya yang diterima mediaapakabar.com.
Menteri Yasonna Laoly
menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. “Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk
pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA),” jelasnya.
Lalu dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04
Tahun 2020. “Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang
sudah menjalani 1/2 masa pidana,” Menteri Yasonna menambahkan.
Perlu diketahui, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham
Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Sebab pada 1
April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah membahas Permenkumham
10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020. “Tidak ada yang
ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di
Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual,” jelas
Yasonna Laoly.
Poin kedua, Menkumham sudah mengatakan kepada anggota komisi
3 DPR RI. Bahwa napi terkait PP 99 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020
dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Namun, bila napi pidana
khusus diperkirakan akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di
Lapas-Rutan.
Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012. Maka
Menkumham mengabarkan data dari Ditjen PAS, bahwa narapidana kasus narkotika
masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani ⅔ masa pidananya sekitar 15.482.
Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah
menjalani pidana ⅔ masa pidana sebanyak 300 orang.
Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi
sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah
menjalani ⅔ pidana sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.
Poin ketiga, sekadar informasi bahwa kapasitas di Lapas 130
ribu. Sedangkan jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenkumham dan Kepmen 2020
sejumlah 260 ribu. Setelah ada Permenkumham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni
230 ribu orang (over kapasitas 100 ribu).
Poin keempat, publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila
ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP
99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. Semisal, untuk napi kasus narkotika
yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. (Umumnya
bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun). Itu tidak mudah mendapatkan bebas.
Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur diatas 60 tahun
dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60
tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas.
Poin kelima, soal
revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja
Presiden tidak setuju. “Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat
antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,”
jelas Menkumham Yasonna.
Sekadar informasi, bahwa data direkap dari Lapas Sukamiskin.
Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas
Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidanannya yang
memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020. “Hanya sebanyak 64 orang (6
orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012),” jelasnya.
Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan
tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.
“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan
meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” Menkumham menjelaskan.(rel)