Begini Kategori dan Kriteria Warga Miskin yang Dapat Sembako dan Uang Tunai

armen
Senin, 06 April 2020 - 16:34
kali dibaca



Foto: Warga memgantri membeli sembako saat operasi pasar di PD. Pasar Jaya Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Mediaapakabar.com-Selain mengurusi masalah kesehatan terkait penyakit (COVID-19), program Desa Tanggap COVID-19 yang dibentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) RI juga akan menangani mitigasi ekonomi yang harus dijalankan oleh pemangku kepentingan di desa-desa.

"Akan menyiapkan logistik tentang ekonomi yang berkaitan dengan bagaimana masyarakat yang sudah terdampak karena tidak bisa melakukan pekerjaan sesuai dengan aktivitas secara normal," ujar Eko Sri Haryanto Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) KDPDTT ,Minggu (5/3/2020).

Berikut kategori serta kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan logistik dan sembako selama pandemi COVID-19:

Sangat Rentan

Masyarakat yang masuk kriteria sangat rentan adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun terdampak langsung COVID-19 sehingga tidak bisa mendapatkan penghasilan.

Mereka yang memiliki penghasilan sebanyak-banyaknya Rp 1 juta, dan tidak memiliki jaminan sosial apapun juga termasuk dalam kriteria ini.

Rentan

Untuk kategori rentan, kriterianya adalah memiliki pekerjaan yang terdampak COVID-19 dengan penghasilan sebanyaknya Rp 2 juta per bulan. Selain itu, memiliki jaminan sosial atau BPJS Kesehatan mandiri atau/serta BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini setidaknya memiliki cadangan ekonomi, baik barang atau uang yang setara dengan nilai Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta.

Cukup Rentan

Selanjutnya kategori cukup rentan adalah mereka yang memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan, memiliki asuransi BPJS Kesehatan mandiri atau/serta BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki cadangan ekonomi dengan nilai lebih dari Rp 5 juta.

"Terakhir, yang kategori tidak rentan adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut," imbuh Eko.

Pembagian Paket Sembako

Terakhir, desa juga akan menyiapkan bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak tadi. Tiap bantuan paket sembako akan berbeda sebab masih diatur sesuai dengan kondisi dan dipisah berdasarkan kategori sangat rentan, rentan, dan cukup rentan.

Dari tiga kategori tersebut, per kategorinya akan dibagi dua kembali, yakni kelompok masyarakat yang mendapatkan sebelumnya mendapatkan bantuan sosial bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut kategori serta kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan sembako:

* Kondisi sangat rentan tapi tidak dapat PKH diberikan 5 paket bantuan

* Kondisi sangat rentan namun dapat PKH diberikan 3 paket bantuan

* Kondisi rentan tidak dapat PKH diberikan 4 paket bantuan

* Kondisi rentan dapat PKH diberikan 3 paket bantuan

* Kondisi cukup rentan tapi tidak dapat PKH diberikan 2 paket bantuan

* Kondisi cukup rentan dapat PHK diberikan 1 paket bantuan


Paket sembako bantuan ini sendiri berisi atas 5 kilogram beras, 0.5 kilogram tepung terigu, 1 kilogram telur, 1 kilogram gula, dan 1 liter minyak goreng.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/3/2020) mengumumkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Anggaran sebesar Rp 405,1 triliun tersebut akan digunakan untuk Rp 75 triliun dana kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau social safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, dan stimulus kredit usaha rakyat.

Program Desa Tanggap COVID-19 sendiri masuk ke dalam Social safety net, yang akan dipergunakan dalam menyalurkan program keluarga harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang bantuannya dinaikkan 25% dalam setahun.

Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat sebesar Rp 200.000 selama 9 bulan, atau naik sekitar 33%. Adapun dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

Kartu Prakerja juga dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.

Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Serta untuk tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu.

Menurut data dari situs covid19.go.id, Indonesia kini memiliki 2.273 kasus terkonfirmasi, dengan 198 kasus kematian, 164 kasus berhasil sembuh, dan 1.911 kasus aktif yang tengah dalam perawatan pemerintah per Minggu (5/4/2020).



Sumber : CNBCIndonesia
Share:
Komentar

Berita Terkini