Batalkan Darurat Sipil, Presiden Jokowi Terbitkan PP PSBB dan Keppres Kesehatan Masyarakat

armen
Rabu, 01 April 2020 - 14:03
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengurungkan rencananya memberlakukan darurat sipil dalam situasi terkini di Indonesia akibat wabah corona. Sebagai gantinya, dia mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah menetapkan Covid-19 sebegai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menjelaskan, dalam status PSBB ini Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo. Tidak hanya itu, Menteri Kesehatan juga berkewajiban berkoordinasi secara solid dengan Kepala Daerah.
"Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," sambung Jokowi.
Jokowi menegaskan agar tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani wabah corona sesuai koridor UU, PP, dan Keppres yang sudah ditetapkan.
 "Polri juga bisa ambil langkah terukur agar PSSB berlaku efektif dan mencegah meluasnya wabah," ujar Jokowi.

Sumber :Teropongsenayan.com
Share:
Komentar

Berita Terkini