Menkumham Yasonna Laoly |
Ada empat kriteria narapidana (Napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut. Jumlahnya pun telah dihitung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pertama, napi kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya. "Akan kita berikan asimilasi di rumah, diperkirakan sekitar 15.482 orang, perhari ini datanya, mungkin nanti bertambah datanya," ujar Yasonna Laoly dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu (1/4/2020).
Kedua, napi kasus
tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas. "Dan sudah menjalani
masa hukuman 2/3 sebanyak 300 orang," kata Yasonna.
Ketiga, napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah dinyatakan rumah sakit pemerintah. "Yang telah menjalani masa hukuman 2/3 sebanyak 1.457 orang," tuturnya.
Keempat, napi warga negara asing sebanyak 53 orang. "Jadi kami akan laporkan ini ke Ratas (Rapat kabinet terbatas-red) nanti dan meminta persetujuan presiden agar kebijakan merevisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat dilakukan," terangnya
Ketiga, napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah dinyatakan rumah sakit pemerintah. "Yang telah menjalani masa hukuman 2/3 sebanyak 1.457 orang," tuturnya.
Keempat, napi warga negara asing sebanyak 53 orang. "Jadi kami akan laporkan ini ke Ratas (Rapat kabinet terbatas-red) nanti dan meminta persetujuan presiden agar kebijakan merevisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat dilakukan," terangnya
Sumber :Sindonews.com