Walikota Bersama Forkopimda T.Balai Monitoring Tangkahan,Pengusaha Kapal Langgar Himbauan Diberi Sanksi

Media Apakabar.com
Kamis, 26 Maret 2020 - 21:21
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Mengantisipasi masuknya penyebaran Covid 19, dipimpin langsung Walikota Tanjung Balai bersama Forkopimda Kota Tanjungbalai melakukan monitoring pelabuhan tikus / tangkahan-tangkahan di Wilayah Kota Tanjungbalai, Kamis (26 Maret 2020),sekitar pukul 09.00 Wib.

Sebelum menggelar monitoring, para Forkopimda, berkumpul di Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Mewakili Dandim 0208/AS, Pabung Mayor Inf. Indra Bakti, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, M.Sc.(MS), Kapolres Tanjungbalai diwakili Waka Polres Tanjungabalai, Kompol Edi Bona Sinaga SH, Kepala KSOP Tanjungbalai Asahan, Afrizal Tanjung. ST M.MTr, Danden Pomal Lanal TBA Kapten Laut (PM) Marwansyah Damanik, Pasops Lanal TBA Kapten Laut (P) Bentar Arif Wibisono.S.S.T.Han, Kaban Kesbangpol Tanjungbalai, Usni Syahzuddin S.Sos, Kepala BPBD Tanjungbalai, M. Ridwan Parinduri, Plt. Kasat Pol PP,  M. Tahir, SH dan beberapa wartawan.

Walikota bersama Forkopimda Tanjungbalai, bergerak menuju Tangkahan Atap dijalan Jend. Sudirman, Kel. Indra Sakti Kec. TB-Selatan dan menyampaikan himbauan kepada pemilik dan nahkoda kapal  KM Pahipahan Bersatu GT.26 No.1785/GGa, agar selalu menyiapkan kelayakan jalan kapal dan tempat untuk penumpang.

Ditegaskan Walikota Tanjung Balai, dalam waktu dekat kalau tidak melaksanakan himbauan yang disampaikan, maka kami Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengusaha tangkahan ini, Jelasnya.

Sedangkan Waka Polres Tanjung Balai menyampaikan apabila ada penumpang Warga Negara Asing ataupun WNI yang baru datang dari luar negeri harus segera dilaporkan kepada Polisi atau instansi terkait lainnya, Ucapnya.

Sementara, Danlanal Tanjung Balai Asahan, memberikan himbauan, agar melakukan penyemprotan Desinfektan di ruang kapal dan setiap penumpang wajib diberi masker oleh pengusaha tangkahan kapal ini, Sebutnya.

Ksop Tanjungbalai Affizal Tanjung ST M.Mtr mengingatkan, agar saat pemberangkatan kapal penumpang untuk tidak ada yang diluar harus berada didalam kapal serta penumpang untuk tidak ada yang merokok karena akan tidak baik kepada penumpang lainnya kalau ada kedapatan kami akan beri sanksi yang tegas, Imbuhnya.

Walikota Tanjung Balai dan Forkopimda beserta rombongan tiba di Tangkahan Berombang tetapi sedang tidak beroperasi (tutup) dan bergerak menuju Tangkahan Speed Marina Srikandi Citra Mandiri Tanjungbalai Sei Berombang di Jalan Asahan Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai yang mana ditempat tersebut sedang tidak beroprasi (tutup) namun tetap diperiksa tangkahannya dan saat itu Walikota dan Forkopimda beserta rombongan memberikan masker kepada masyarakat disekitar yang ada di tangkahan tersebut dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan alat Thermogum.

Kembali Walikota dan Forkopimda beserta Rombongan tiba di Pelabuhan PT Sabas Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias yang mana kapal penumpang sebanyak 5 unit ditempat tersebut yaitu Kapal Atletic Star 1, Kapal Atletic Star 2, Kapal Ocean Star, Aero Speed dan Kapal Sumber Jaya III, dan Walikota menyampaikan himbauan kepada pengurus tangkahan agar selalu menyiapkan kelayakan jalan kapal dan tempat untuk penumpang.

"Dalam waktu dekat kalau tidak dilaksanakan apa yang kami sampaikan maka akan memberikan sanksi kepada pengusaha tangkahan ini karena kita tetap akan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) dikota Tanjung Balai, sehingga pengusaha dan Nakhoda perlu memberitahukan apabila ada penumpang Warga Negara Asing ataupun WNI yang baru datang dari luar negeri, dilakukan penyemprotan Disinfektan di dalam kapal dan setiap penumpang wajib diberi masker oleh pengusaha tangkahan kapal ini, juga tidak ada yang diluar saat kapal berlayar dan tidak merokok ", Pungkasnya menutup.(Surya)
Share:
Komentar

Berita Terkini