Tok!! Kurir 2 Kg Sabu Divonis 14 Tahun di PN Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 04 Maret 2020 - 18:39
kali dibaca
ilustrasi palu hakim
Mediaapakabar.com-Kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Aswal Amini Sinaga alias Encet (45) divonis 14 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswal Amini Sinaga alias Encet dengan hukuman 14 tahun penjara," tegas majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Simpang Tiga Lamang Dusun XIV, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu mengutip dakwaan jaksa mengatakan kasus bermula pada 22 Agustus 2019 lalu, terdakwa dihubungi Eko (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Setelah itu terdakwa menerima 2 bungkus sabu yang bertuliskan guanyinwang seberat 2 kg dibungkus dengan kantongan plastik warna merah untuk diantarkan kepada si pembeli.

"Atas perintah itu, terdakwa berangkat menuju Kisaran dengan membawa sabu. Setibanya di Kisaran terdakwa dihubungi seorang perempuan dan menyuruh terdakwa untuk jalan ke arah depan dan menerangkan keberadaannya di dalam mobil warna hitam yang berhenti di pinggir jalan," kata jaksa.

Selanjutnya terdakwa melihat mobil hitam parkir di pinggir jalan tepatnya di pinggir jalan depan sekolah MAN Asahan. Saat terdakwa masuk kedalam mobil dan menyerahkan sabu, terdakwa langsung ditangkap. Ternyata pembeli itu adalah petugas Polda Sumut yang menyamar. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini