Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Segera Disidangkan

Media Apakabar.com
Selasa, 10 Maret 2020 - 23:07
kali dibaca
Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Segera Disidangkan
Ketiga pelaku saat digiring petugas
Mediaapakabar.com-Tiga tersangka pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin diserahkan Satreskrim Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). Itu artinya tak lama lagi, ketiga tersangka akan segera disidangkan di PN Medan.

Selain ketiga tersangka, barang bukti mobil yakni Toyota Prado warna hitam BK 77 HD, Toyota Camry BK 78 ZH dan satu unit sepeda motor juga ikut diserahkan.

Pantauan wartawan, saat penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan langsung diantar oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir.

Ketiga tersangka yang memakai baju tahanan tampak malu saat wartawan memfoto wajah mereka. Ketiganya hanya menundukkan kepala sambil menutupi wajah menggunakan kedua tangan mereka.

"Kemarin, berkas pembunuhan hakim yang juga Humas PN Medan Jamaluddin sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan sekarang tersangka dan barang bukti kita serahkan ke jaksa," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Berkas ketiga tersangka, lanjut Maringan masing-masing, MJF, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, MRF, warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan dan ZH, otak pelaku yang juga istri korban.

Kajari Medan Dwi Setyo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

Disebutkan Dwi, jaksa yang akan menangani kasus pembunuhan itu yakni, jaksa Parada Situmorang, Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M. Yusuf dan Mirza Erwinsyah.

Untuk pasal yang disangkakan, Dwi menjelaskan, ketiga tersangka masih didakwa melanggar Pasal 340 dan 338 KUHPidana. "Ini dilakukan secara bersama-sama. Ancamannya maksimal hukuman mati," tegasnya.

Ketiga tersangka, lanjutnya, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjunggusta Medan sembari menunggu melimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan.
"Dalam waktu dekat ini pasti akan kita limpahkan berkas ke PN Medan, dan saat ini ketiga tersangka kita titipkan ke Rutan Tanjunggusta," tandasnya.

Seperti diketahui polisi berhasil mengungkap pembunuhan sadis terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin yang ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang pada Jumat 29 November 2019 lalu. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini