Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dituntut 3 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 18 Maret 2020 - 21:18
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond N Purba menuntut terdakwa pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA), Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3/2020) itu, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan pencemaran nama baik dari grup WA, sementara yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut, mengakui perbuatannya dan sopan saat di persidangan.

"Maka meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana 3 bulan penjara denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan," ucap JPU di depan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Mendengar tuntutan jaksa itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik langsung bertanya apakah hukuman itu percobaan atau tidak.

"Itu ada perintah masuk (ditahan) atau tidak," tanya hakim Erintuah. "Tidak yang mulia," jawab JPU Edmond.

Hakim Erintuah pun akhirnya menutup sidang dan melanjutkannya kembali pada 8 April mendatang. 

"Ini kami kasi waktu yang panjang untuk kalian melakukan pembelaan, apalagi dengan adanya isu wabah Corona ini maka sidang kita tunda sampai 8 April nanti dengan agenda pledoi," pungkas hakim Erintuah.

Seusai persidangan, Taufik Siregar selaku penasehat hukum terdakwa, mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU tersebut. Pasalnya, menurut Taufik, jaksa tidak memasukkan fakta-fakta persidangan, salah satunya mengakui bahwa uang yang ditagih itu memang benar milik terdakwa yang dipinjamkan.

Selain itu, lanjut Taufik lagi, keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa juga telah menyatakan bahwa terdakwa melakukan itu sebagai menagih uangnya yang dipinjam.

"Jadi kesimpulannya, berdasarkan saksi ahli bahasa dan ITE dalam sidang ini seharusnya terdakwa tidak bisa dijerat UU ITE karena apa yang disampaikan itu seusai fakta dan kenyataan yakni pelapor ada mengambil uang terdakwa dan sampai saat ini belum juga dikembalikan. Jadi ini semua akan kita masukkan dalam nota pembelaan (pledoi) nanti," tandas Taufik. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini